Mantan Gubernur HB Paliudju Dijerat UU TPPU

  • Whatsapp

PALU, PE -Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memastikan berkas perkara dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka HB Paliudju akan segera dilimpahakn ke Pengadilan Negeri Tipikor Palu pada pekan depan. Oleh JPU, Mantan Gubernur Sulteng periode 1996-2001 dan 2006-2011 ini didakwa dengan pasal berlapis.

“Yang jelas paling lambat itu Jumat pekan depan kita akan limpahkan ke pengadilan,” kata Kasi Pisdsus Kejari Palu Evrife SH Kepada Palu Ekspres, Rabu 29 Juli 2015 di kantornya.

Pada dasarnya kata Kasi Pidsus, berkas tersebut sudah lengkap. Jaksa yang menangani perkara ini terdiri dari enam orang. Dua diantaranya berasal dari Kejari Palu dan empat lainnya dari Kejati Sulteng.

“Tinggal menyusun saja,” ujar Kasi Pidsus.

Berdasarkan dugaan, pihaknya kata Evrifel mendakwa tersangka dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 2 Ayat(1), subsaider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 21 tahun 2001Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1)ke-1 KUHP. Serta Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 Jo UU nomor 15 tahun 2002 Jo UU nomor 25 tahun 2003 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini menurutnya, tersangka berstatus sebagai tahanan kota. Itu setelah ada permohonan dari kuasa hukum dan lampiran jaminan dari istri tersangka Kamsia Paliduju.

“Kita kabulkan karena pertimbangan kemanusiaan. Selain juga karena dia (Paliudju) masih dalam kondisi sakit dan baru saja menjalani operasi,” jelas Evrifel.

Meski begitu, pihaknya tetap menunggu perkembangan hasil pemeriksaan dari tim dokter. Jika tim dokter menyatakan tersangka dalam kondisi sehat, maka kemungkinan untuk menahan kembali dalam rutan dapat dilakukan.

Tahap dua kasus ini diserahkan penyidik Kejati Sulteng kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari pada Selasa 28 Juli 2015. Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulteng, Eki M Hasyim yang ditemui di Kantor Kejari Palu, Rabu kemarin mengatakan, kelanjutan penanganan perkara itu dilakukan karena alasan keterbatasan JPU di Kejati Sulteng. Keterlibatan Paliudju merupakan pengembangan dari kasus terdakwa Rita Sahara mantan bendahara pengeluaraan kepala daerahnya. Dalam kasus yang sama, Rita Sahara sebelumnya telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Palu. (mdi).

Pos terkait