Peningkatan IDM Digenjot, 151 Desa Kategori Tertinggal di Sulteng

  • Whatsapp

Palu, PaluEkspres.com – Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) masih terdapat 151 desa kategori Desa Tertinggal. Jumlah tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2023.

“Sejak saat ini, kita perlu membangun pondasi yang baik menuju indonesia emas 2045, dengan cara melakukan transformasi sosial, tata kelola dan ekonomi,” kata  Kepala Bappeda Sulteng, Christina Shandra Tobondo pada paparannya di Rapat Koordinasi Peningkatan Peran Pendamping Profesional Desa dan Sinergitas Perencanaan dalam Peningkatan Indeks Desa Membangun (IDM) Sulawesi Tengah Tahun 2024, Rabu (21/2/2024), di ruang Nagana Bappeda Provinsi Sulteng.

Ia menjelaskan, IDM mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari pemerintah sesuai dengan partisipasi masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah desa yaitu, tipologi dan modal sosial.

“Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria perekonomian masyarakat yakni ; sumber daya manusia, sarana-prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah,” ujarnya.

Untuk diketahui lanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang menegaskan bahwa daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Diakhir paparannya, Sandra menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para pendamping profesional desa atas kerja kerasnya dalam menurunkan angka desa tertinggal di Provinsi Sulawesi Tengah. Hal itu berdasarkan data tahun 2022, Sulteng telah keluar dari daerah tertinggal pada tahun 2023.

Rakor Peran Pendamping Profesional Desa dan Sinergitas Perencanaan dalam Peningkatan Indeks Desa Membangun (IDM) Sulawesi Tengah Tahun 2024 melibatkan kepala Bappeda kabupaten/kota se-Sulteng, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten/kota se-Sulteng, ketua Tim Asistensi Sulteng, ketua Pendamping Profesional se-Sulteng dan Pendamping Desa se-Sulteng serta pejabat terkait lainnya. (bid/paluekspres)

Pos terkait