JPU Tuntut Oknum Kades di Parimo Terdakwa Pidana Pemilu Enam Bulan Penjara

  • Whatsapp
Sidang terdakwa pidana Pemilu di Pengadilan Negeri Parigi.(Foto - Aswadin/Palu Ekspres)

Parimo, PaluEkspres.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng), menuntut terdakwa tindak pidana Pemilu dengan hukuman enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Deni Hartanto pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Jumat (15/3/2024).

Bacaan Lainnya

Adapun terdakwa, yakni oknum Kepala Desa (Kades) Wanagading, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong inisial SD, dengan pidana selama enam bulan penjara.

Pada persidangan tersebut, JPU menyatakan terdakwa SD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan pidana yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 490 Undang-undang RI, Nomor  7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sesuai dakwaan tunggal.

Dengan menjatuhkan pidana terdakwa penjara selama enam bulan dan denda Rp 7 juta subsider lima bulan kurungan.

Dalam persidangan, JPU juga menyatakan, barang bukti berupa flashdick warna putih, berupa rekaman sambutan terdakwa di Balai Desa Wanagading, sampai dengan 13 kartu nama calon anggota DPRD Parigi Moutong Daerah Pemilihan (Dapil) IV, dirampas untuk dimusnahkan.

“Selain itu, menetapkan terdakwa membayar biaya perkara senilai Rp 2000,” katanya.

Menurut JPU, pertimbangan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan tidak memberikan pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan kooperatif dalam persidangan, meskipun tidak dilakukan penahanan. Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan kembali pada Senin, (18/3/2024), dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa. (asw/paluekspres)

Pos terkait