JAKARTA, PE – Polemik operasional angkutan umum berbasis aplikasi atau online bakal mereda. Awak angkutan umum konvensional pun bisa menerima model bisnis angkutan jasa itu, asalkan pelaku taksi online mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32/2016.
Seperti yang diungkapkan Budi (29), salah seorang sopir angkutan umum M 01 (Senen-Kampung Melayu). Pria yang tergabung dalam Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta itu mengaku siap menerima keberadaan taksi online. Dengan catatan, harus memenuhi persyaratan sesuai 11 poin revisi Permenhub Nomor 32/2016.
Dia menuturkan, awak angkutan umum di ibu kota pada umumnya menerima seluruh poin revisi yang disusun Kementerian Perhubungan (Kemenhub).