Sopir Angkot Terima Taksi Online, Asalkan…

  • Whatsapp

JAKARTA, PE – Polemik operasional angkutan umum berbasis aplikasi atau online bakal mereda. Awak angkutan umum konvensional pun bisa menerima model bisnis angkutan jasa itu, asalkan pelaku taksi online mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32/2016.

Seperti yang diungkapkan Budi (29), salah seorang sopir angkutan umum M 01 (Senen-Kampung Melayu). Pria yang tergabung dalam Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta itu mengaku siap menerima keberadaan taksi online. Dengan catatan, harus memenuhi persyaratan sesuai 11 poin revisi Permenhub Nomor 32/2016.

Bacaan Lainnya

Dia menuturkan, awak angkutan umum di ibu kota pada umumnya menerima seluruh poin revisi yang disusun Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Kalau semua poin persyaratan bisa dipenuhi, akan terjadi persaingan sehat di bidang transportasi publik. Baik itu pada angkutan konvensional maupun aplikasi online,” kata Budi, Senin (27/3).

Budi menuturkan, selama ini dirinya dan ribuan awak angkutan umum lainnya memang resah dengan kehadiran taksi online. Karena dikhawatirkan mematikan bisnis angkutan konvensional. Salah satu yang disoroti adalah persaingan harga tidak sehat, di mana taksi online dianggap bisa menetapkan tarif seenaknya yang lebih rendah. Selain itu tidak ada pembatasan jumlah angkutan.

“Pada revisi peraturan, sudah ditetapkan ambang batas atas dan bawah tarif. Juga kuota kendaraan. Intinya, tarif tidak selamanya lebih rendah dari angkutan konvensional,” ujar Budi.

Sebelumnya, Kemenhub telah merevisi Permenhub Nomor 32/2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dari pengaturan kuota sampai tarif.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, semua pihak telah menyetujui revisi regulasi ini dan akan mulai berlaku 1 April 2017. Hal tersebut disampaikan Menhub usai rapat koordinasi (Rakor) di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (24/3) lalu.

Rakor tersebut dihadiri tiga Menteri yaitu Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Menkominfo Rudiantara, dan Menhub Budi Karya Sumadi, serta dihadiri beberapa perwakilan, diantaranya Organda dan tiga penyedia aplikasi online, Grab, Gojek dan Uber. “Tadi semua pihak telah setuju untuk melaksanakan aturan sesuai dengan yang kita buat,” jelas Menhub Budi.

Pos terkait