Isu Tenaga Kerja Asing dan Kasus Mahasiswa Magang di Jerman

  • Whatsapp
Image by Freepik.com

Indonesia termasuk salah satu negara yang sangat peka dengan isu Tenaga Kerja Asing. Namun, mungkin belum terlalu peka dengan isu mahasiswa asing yang bekerja sebagai pekerja paruh waktu (part-time) dan pekerja musiman pada pekerjaan casual job.

Di negara-negara maju pada umumnya banyak mahasiswa asing (international students) dan mahasiswa lokal pada umumnya mereka banyak yang kuliah sambil kerja.

Bacaan Lainnya

Mereka bisa membagi waktu dengan efektif dan efisien hingga sukses menyelsaikan studi dan sekaligus meraup kentungan dari pekerjaan partime atau casual job.

Pada umumnya mahasiswa asing jauh lebih ulet dan antusias dibandingkan mahasisalwa lokal setempat terutama dalam hal mencari pekerjaan dan cuan.

Di negara negara maju banyak mahasiswa yang dari latar belakang keluarga yang kaya atau atau bahkan mereka yang anak pejabat tapi tidak merasa malu atau gengsi mencari pekerjaan sambilan untuk membantu biaya hidup agar lebih mapan dan kelihatan lebih mandiri.

Pengalaman mahasiswa kuliah sambil kerja mungkin di kuar negeri mungkin keadaanya jauh beda dengan pengalaman mahasiswa yang kukuah di Indonesia.

Di masa liburan banyak mahasiswa asing misalnya di Australia yang bekerja karena upah pembayarannya sampai hampir dua kali lipat dari upah normal dan biasa sampai AUS $ 16/Jam. Sehingga ada beberapa teman yang dulu juga pernah kena kerja paruh waktu (Part Time) ketika pulang ke Indonesia membawa oleole cuan yang cukup banyak.

Mahasiswa pada umumnya mendapat informasi lowongan kerja melalui unit Employment Services di kampusnya masing masing. Berbagai jenis pekerjaan diiklankan secara online dan offline.

Di Australia misalnya mahasiswa S2 dan S3 khususnya yang ambil jalur research punya banyak waktu dan waktunya bisa fleksibel. Di samping mahasiswa biaya sendiri atau private bisa mengambil kuliah program part-time (Kuliah Paruh Waktu) sehingga bisa kuliah sambil kerja dan waktu kerjanya lebih banyak

Mahasiswa bisa mendaftar pekerjaan online, wawancara dengan bos atau majikan kemudian jika dinyatakan lulus mereka direkrut bekerja. Tapi untuk mahasiswa sponsor beasisawa dari pemerintah biasa harus tunduk pada aturan dan kontrak beasiswa, ada pembatasan jam kerja perminggu agar tidak menggangu perkuliahannya

Mahasiswa menggeluti pekerjaan paruh waktu partime job atau casual job. Jenis pekerjaan mulai dari pekerjaan profesional (white collar worker) sampai pekerjaan kasar (blue collar workers).

Pekerjaan profesional antara lain termasuk menjadi peneliti (student researcher) berkolaborasi dengan projek peneilitian dosen, mengajar di kampus atau di sekolah dan membantu pekerjaan administrasi atau bekerja di perusahaan.

Pekerjaan kasar termasuk ikut kerja di kebun sebagai pemetik buah (Fruit Picker), Gardening, Kerja di Tokoh, di pasar, cuci mobil di dealer mobil, jual beli mobil bekas, survey kendaraan dan cleaning services, Kerja di restoran cepat saji dan jadi loper iklan dan loper koran dll.

Di negara negara maju tidak hanya mahasiswa yang punya tradisi bekerja di luar tugasnya sebagai mahasiswa tapi dosen, peneliti atau akademisi juga sering mamamfaatkan liburan semester (Semester Break) dan melakukan perjalanan ke luar negeri selama liburan dalam program yang disebut Sabbatical Leave (Workers, 11/04/2024), melakukan pekerjaan berbau Akademis seperti melakukan penelitian atau memberikan perkuliahan di luar negeri atau terkibat juga dengan pekerjaan non-akademis termasuk pekerjaan kasar selama beberapa bulan atau satu semester tapi tidak secara resmi bahka mungkin tidak banyak diketahui masyarakat setempat kalau orang yang bersangkutan di negaranya adalah seorang dosen senior atau Profesor.

Pengalaman selama menempuh kuliah di Australia dulu saya dan teman teman juga sempat merasakan pengalaman kerja. Alhamdulillah sebagai mahasiswa sponsor beasiswa (Sponsored Students) dan teman teman lainnya dari Indonesia mahasiswa Private Students anak orang kaya biaya sponsor orang tua tapi semua kami sama pernah punya pengalaman bekerja sambil kuliah.

Dari teman teman yang pernah kuliah di Australia dan ikut bekerja sambilan terlibat pekerjaan kasar maupun profesional setelah kembali ke Indonesia kini mendapat posisi yang bergengsi, ada yang jadi pejabat publik, guru, dosen senior, dekan fakultas, Rektor, Wakil Mentri, Mentri Kabinet, Pengusaha dan Politisi ternama kami masih saling mengenal karena selalu terhubung liwat berbagai macam platform media sosial.

Ketika di Australia dulu saya dan teman teman dari kuar Australia juga pernah terlibat pekerjaan kasar waktu kuliah di sana.

Rupanya dari pekerjaan kasar tersebut kami juga bisa dapat banyak pelajaran dan pengalaman berharga teruatama terkait dengan melatih kemampuan mengasah keuletan, kesabaran, melatih integritas dan menanamkan empaty.

Terkait dengan isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang belum lama ini mencuat dan Tenaga Kerja Asing (TKA) makin santer dan menjadi viral di mana mana.

Kecurigaan dan kehebohan isu tenaga kerja asing di Indonesia ketika investor asal Tiongkok masuk ke Indonesia termasuk ke Sulawesi Tengah dan bersamaan membawa tenaga kerja dari Tiongkok Cina yang waktu itu disinyalir jumlahnya hanya seiktar 0,3 %. Tapi kedengaran jumlahnya seakan-akan membludak.

Dan isu tenaga kerja Cina ini makin sexy dan laris pemberitaanya apalagi di bawa ke rana politik regional dan internasional termasuk pengaruh perang dagang antar Tiongkok dan Amerika. Amerika disinyalir berhasil memainkan propaganda bahaya ancaman tenaga kerja asing asal Tiongkok.

Dibandingkan jumlah tenaga kerja asing yang ada di Indonesia yang jumlahnya sekitar 0,3%, di beberapa negara Arab teluk yang makmur seperti di Qatar jumlah tenaga kerja asing mencapai 80%, Saudi Arabia di atas 30%, kuwait, Uni Emirat Arab, Oman dll rata-rata tenaga kerja asing berjumlah di atas 30% (Pidato Presiden Jokowi, 2023).

Namun, negara negara Arab yang makmur tersebut tidak merasa Phobia atau takut dengan ancaman tenaga kerjas asing apalagi merasa terancam seperti yang sering dibesar besarkan dengan kasus tenaga kerja Cina di Indonesia oleh kelompok oposisi pemerintah.

Dalam dua bulan tearkhir ini sejumlah flatform media sosial dan media mainstream diramaikan dengan pemberitaan Program Magang Mahasiswa Indonesia di Jerman. 1047 mahasiswa dari 33 perguruan tinggi diduga menjadi objek ekploitasi dengan modus Magang dalam kurun waktu Oktober – Desember 2023. Kini seluruh mahasiswa telah dipulangkan seperti dilansir Kompas 02/04/2024.

Karopenmas Devisi Devisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatkan kasus TPPO bermodus magang ke luar negeri ini terungkap setelah empat mahasiswa yang sedang mengikuti frienjob melapor ke Kedutaan Besar RI Jerman, setelah ditelusuri ditemukan mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural sehingga dianggap kasus eksploitasi (CNN Indonesia, 20/03/2024).

Tanggal 03/04/2024 anggota Komisi X DPR RI telah mengundang Kementrian Dikbud Ristek membahas sejumlah isu termasuk kasus ferienjob.

Mahasiswa mengikuti prosedur yaitu mulai pendafataran membayar ke rekening PTCV GEN sejumlah RP. 150.000, kemudian membayar biaya untuk Letter of Acceptance (LOA) sejumlah 150 Euro atau sekitar Rp. 2.5 Juta kepada PT SHB. Setelah LOA terbit, mereka harus membayar lagi 200 Euro atau sekitar Rp. 3.4 Jt untuk biaya izin kerja (Working Permit) dari Otoritas Jerman. Di luar semua biaya disebut tentu ada juga biaya lainnya termasuk biaya hidup (Living Cost), termasuk juga biaya transportasi dll.

Masalah di belakangan hari diketahui bahwa 1047 mahasiswa itu dipekerjakan sebagai pekerja kasar, dieksploitasi dengan bekerja kasar, dan tidak sesuai jurusannya. Bahkan, orang yang menyosialisasikan program magang itu mendapatkan untung.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap alasan kepolisian menerapkan modus program magang atau ferien job ke Jerman sebagai TPPO (Sindonews, 05/04/2024).

Djuhandani menjelaskan, pengiriman 1.047 mahasiswa dari 33 universitas ke Jerman terdapat unsur penipuan dan eksploitasi, sehingga dapat dikenakan pasal perdagangan orang.

Di tingkat nasional, Indonesia telah mengundangkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU Pemberantasan TPPO). Dua tahun kemudian, Indonesia mengundangkan UU No. 14 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protokol untuk Mencegah Menindak dan Mengukum Perdagangan Orang.

Indonesia terbilang progresif karena UU Pemberantasan TPPO disahkan empat tahun setelah Konvensi PBB (Hukum.online.com, 202/02/2022).

Kasus frienjob melibatkan mahasiswa Indonesia yang sempat menghebohkan itu seharusnya tidak perlu dibesar besarkan karena mahasiwa bekerja di luar kampus itu suda biasa terutama di negara negara maju karena beberapa hal antara lain untuk menghubungkan dengan kebijakan pemerintah sejak masa orde baru hingga hingga abad digital ini yaitu kebijakan menghubungkan dunia akademis dengan dunia industri dalam perspektif enterpreneurship.

Mahasiswa yang ikut program tersebut mungkin ada beberapa orang yang merasa dirugikan dengan program magang yang terindikasi di luar prosedur. Namun, mereka justru banyak yang mendapat pengalaman berharga di luar kampus dan pengalaman mancanegara yang jauh berharga.

Namun, kenapa kasus ini menjadi jauh lebih heboh dan viral?, betulkah kasus ini terindikasi masuk kategori TPPO ?

Perlu mengikuti perkembangan lebih lanjut dan biarkan pihak pihak penegak hukum dan pihak terkait mengusutnya lebih lanjut dan menemukan titik terang permasalahannya. Tapi kasus magang ini seharusnya tidak dieksploitasi sehingga menyudutkan sejumlah perguruan tinggi ternama di Indonesia.

Sehingga diharapkan ketika mahasiwa selesai, mereka sudah mendapat pengalaman di luar kampus dalam bidang kewirausahawan. Di zaman now mungkin hampir separuh atau bahkan lebih dari separuh mahasiswa setelah selesai kuliah bekerja atau bahkan menciptakan lapangan kerjas sendiri uniknyanya ada yang di luar atau melenceng dari kajian bidang ilmu yang ditekuninya. Misalnya ada yang punya background dari ilmu hukum menjadi pengusaha kuliner yang sukses. Ada yang alumni dari background ilmu Pendidikan Sejarah menjadi pengusaha meuble. Ada yang alumni Pertanian menjadi wartawan senior atau junalist.

Mahasiswa dituntut untuk bisa mencari pengalaman sebanya mungkin dan di luar kampus termasuk di luar bidang ilmunya apalagi di bidang ilmunya, agar bisa mewujudkan link and match seperti konsep akademis dan enterpreneurship yang pernah digagas oleh mantan wapres Prof. Bj. Habibie yang juga alumni Jerman.

Kasus pengiriman mahasiswa ke Jerman yang disinyalir merupakan kasus TPPO ini mungkin menjadi lebih peka dan heboh karena selam ini pihak penegak hukum di Indonesia sangat memperhatikan kasus tindak pidana perdagangan orang yang sangat rentan dan sering terjadi terutama terkait kasus ekplotitasi tenaga kerja khususnya menyangkut kasus penipuan tenaga kerja dengan iming iming pekerjaan berbayar mahal di luar negeri tapi ternyata biasa hanya dipekerjakan sebagai pekerja sex komersial dan atau kasus kerja paksa lainnya dalam bentuk eksploitasi.

Namun, kasus frienjob konteksnya tentu beda tapi cuman karena diduga tidak sesuai prosedural dan disinyalir kurang relevan dengan konsep program magang yang diharapkan. ***

* Prof. Mochtar Marhum, Ph.D adalah akademisi Universitas Tadulako dan Pegiat Literasi Digital, Alumni Pertukaran Mahasiswa/Pertukaran Pemuda Internasional 1988/1989, Alumni Master (S2) 2007-2008 dan Alumni PhD (S3) 2001-2006, Faculty of Education, Humanity, Law and Theology (EHLT Faculty), Flinders University Australia

Pos terkait