Palu, PaluEkspres.com – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah Sudaryano R. Lamangkona menjadi narasumber pada Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulteng, Senin (22/4/2024), di Restoran Kampung Nelayan Kota Palu.
FGD dengan tema peran tokoh masyarakat dalam mendorong keterbukaan informasi publik dan partisipasinya dalam pembangunan di Sulteng, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di tengah masyarakat. Hal itu untuk menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas dan menjamin pemenuhan hak warga negara dalam memperoleh akses Informasi publik.
Kadis Kominfo Santik pada FGD yang dihadiri tokoh masyarakat, aktivis, dosen dan beberapa perwakilan media cetak, online dan elektronik memaparkan materi berjudul Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik.
Melalui pemaparannya, Sudaryano menyampaikan bahwa dasar hukum tentang keterbukaan informasi publik adalah UU Nomor 14 Tahun 2008.
Menurut Sudaryano, adanya keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tengah ini menandakan bahwa pemerintah daerah secara bertahap terus melaksanakan upaya-upaya untuk menginformasikan segala hal, terutama kepada publik atau masyarakat secara luas.
Kemudian, tugas ini bukan hanya menjadi tugas badan pemerintahan saja, tetapi seluruh organisasi-organisasi yang dibiayai melalui APBN atau APBD itu wajib untuk menyampaikan informasi kepada publik.
Adapun informasi yang boleh diberikan meliputi informasi yang secara rutin dilaksanakan oleh badan publik dan informasi yang bersifat serta merta seperti informasi bencana, keadaan darurat dan lainnya yang bersifat urgensi.
Selanjutnya, ia juga menyampaikan bahwa di era yang serba digital, masyarakat sudah tidak canggung lagi untuk memberikan informasi yang terjadi di lingkungan mereka.
“Hampir semua masyarakat yang menggunakan teknologi digital saat ini sudah tidak canggung lagi dalam memberikan informasi yang bersifat pertama kali, seperti informasi bencana atau apapun yang terjadi di lingkungannya,” kata Sudaryano.
Lebih jauh Sudaryano menerangkan, dalam mendorong keterbukaan informasi publik,
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah.