KPU Sulteng Sosialisasikan Syarat Calon Jalur Independen di Pilgub 2024

  • Whatsapp
KPU Sulteng Sosialisasikan Syarat Calon Gubernur Jalur Independen di Pilgub 2024
Sosialisasi syarat dukungan calon perseorangan untuk Pilgub Sulteng 2024. Foto: Abidin

Palu, PaluEkspres.com – KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mensosialisasikan syarat dukungan minimal bakal calon persorangan untuk bisa ikut pada kontestasi Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sulteng 2024.

Jumlah dukungan yang harus dikumpulkan calon gubernur dan wagub 2024 minimal sebanyak 190.120 dukungan KTP yang tersebar di 7 kabupaten/kota se-Sulteng.

Bacaan Lainnya

“Syarat persentase calon perseorangan pada Pasal 41 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan jumlah DPT 2.236.703  maka persentasenya di angka 8,5 persen sehingga jumlah syarat minimal dukungan adalah 190,119.76 dengan pembulatan ke atas 190.120 dukungan,” kata Kordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Sulteng, Cristian A Urowo pada pada rapat kordinasi Persiapan Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang digelar di aula KPU Provinsi Sulteng, Ahad (28/4/2024).

Cristian menjelaskan, pasangan bakal calon perseorangan yang akan maju di Pilgub Sulteng, termasuk untuk calon perseorangan di kabupaten/kota, sudah dapat melakukan persiapan penginputan data pendukung melalui file exel sebelum diberikan akun Silon.

“Namanya kini ditambah menjadi Silon Kada,” ujarnya.

 Sementara itu, Kabag Teknis KPU Provinsi Sulteng Cherly Trisna Ilyas mengatakan, kegiatan rapat kordinasi ini sedianya akan dilaksanakan pada 30 April 2024, namun dimajukan pelaksanaannya untuk memberikan kesempatan kepada bakal calon perseorangan ataupun perwakilan calon perseorangan mempersiapkan lebih awal. Sebab, dukungan yang harus dikumpulkan oleh bakal calon perseorangan di Pilgub Sulteng, jumlahnya sangat besar dibandingkan dengan syarat minimal partai politik.

“Terkait dengan syarat dukungan calon perseorangan ini membutuhkan effort karena calon perseorangan ini nantinya akan menggunakan aplikasi Silon Kada Dimana hamper sama dengan Silon DPRD provinsi dan kabupaten, serta DPD Cuma nanti ada tahapan yang di dalamnya membtuhkan ketelitian,” ujarnya. (bid/paluekspres)

Pos terkait