JAKARTA, PE – Komentar Pedangdut Inul Daratista di Instagram berbuntut panjang. Pemilik goyang inul itu kini dipolisikan oleh Advokat Peduli Ulama di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Senin (27/3). Inul terancam dengan Pasal 310-311 KUHP
“Pasal 310-311 KUHP, dengan UU ITE Pasal 28, yang mau kita laporkan,” ujar salah seorang anggota Advokat Peduli Ulama, Dahlia Zein kepada awak media.
Inul dianggap menghina Ulama, hal ini terlihat dalam komentarnya yang discrenshoot dan tersebar viral di sosial media. Dalam tulisannya itu, Inul menyinggung orang-orang yang bersurban namun terlibat chating sex.
Meskipun tidak secara gamblang menyebutkan orang yang dimaksud, namun asumsi publik sudah mengarah ke sana.
“Kami dari Advokat Peduli Ulama, jadi yang mana ini sudah ada pemberitaan dari status Inul Daratista tentang penghinaan terhadap ulama. Yang mana fitnah-fitnah yang mereka bilang sex skype terus pakai sorban,” ujar Dahlia.
Dahlia juga berharap, dengan adanya laporan ini, agar netizen lebih berhati-hati dalam menyampaikan argumen.
“Dengan adanya kami melapor ini supaya masyarakat menggunakan socmed lebih hati-hati lagi. Jangan sampai ada penghinaan ulama atau siapa pun,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, komentar Inul Daratista yang dinilai menghina ulama, berawal dari foto dirinya dengan Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama atau Ahok di acara D’Academi 4 yang disiarkan di salah satu TV swasta pada sabtu malam.
Foto tersebut kemudian diunggah oleh Inul dan mendapat komentar pedas dari netizen.
Tak mau dibully, Inul akhirnya saling berargumen dengan hatersnya, hingga penyanyi 43 Tahun dinilai mengeluarkan kalimat-kalimat yang menfitnah ulama.
(dal/fajar/PE)