Ini Rumusan FGD Membangun Kemitraan Kelembagaan Pengelolaan Ruang Laut

  • Whatsapp
FGD Membangun Kemitraan Kelembagaan “Pengelolaan dan Penanganan Sampah Laut di Sulawesi Tengah” dibuka oleh Kepala DKP Sulteng Arif Latjuba, Kamis (4/7/2024), di aula DKP Provinsi Sulteng di Kota Palu. Foto: Istimewa

Palu, PaluEkspres.com – Dinas Kelautan da Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar pertemuan Focus Group Discussion (FGD) Bidang Pengelolaan Ruang Laut tahun 2024.

FGD dengan tema Membangun Kemitraan Kelembagaan “Pengelolaan dan Penanganan Sampah Laut di Sulawesi Tengah” dilaksanakan di aula DKP Provinsi Sulteng di Kota Palu.

Bacaan Lainnya

FGD yang berlangsung selama dua hari, Kamis – Jumat (4-5/7/2024), yang diinisiasi oleh DKP Sulteng tersebut dihadiri 50 peserta. Mereka itu terdiri dari 21 lembaga NGO, 4 perguruan tinggi dan sekolah perikanan,  Lanal Palu, 25 OPD/lembaga terkait.

Setelah mengikuti proses diskusi bersama dan paparan Kepala DKP Sulteng, pemaparan narasumber serta diskusi dengan para peserta, dirumuskan beberapa hal sebagai berikut :

1.Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, Bidang Pengelolaan Ruang laut berkomitmen bersinergi untuk melaksanakan agenda pembangunan kelautan dan perikanan berbasis ekonomi biru melalui pengelolaan, penanganan, pengendalian pembersihan sampah plastik di laut melalui gerakan partisipasi bersama organisasi masyarakat, instansi pemerintah provinsi, kabupaten /kota dan desa.

2.Seluruh Bidang/UPTD lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk mensinergikan kegiatan dalam mendukung pengelolaan, penanganan, pengendalian pembersihan sampah plastik di laut dan menjadi tanggung jawab kerja bersama.

3.Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) pengelolaan dan penanganan sampah laut di sulawesi tengah.

4.Tata kelola penanganan, pengelolaan dan pengendalian sampah laut menjadi prioritas agenda bersama sampai 5 tahun kedepan.

5.Menyusun roadmap pengelolaan sampah dari hulu ke hilir dan sampah di pesisir pulau-pulau kecil.

6.POKJA mendorong Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengelolaan dan Penanganan Sampah Laut.

7.Penerapan regulasi yang berkaitan dengan sampah plastik, penegakan hukum dan penindakan terhadap pelaku pencemaran sampah laut.

8.Mengoptimalkan penyusunan perencanaan dan pembiayaan untuk mitigasi bencana pesisir, adapatasi perubahan iklim, pencegahan kerusakan dan rehabiltasi ekosistem, pengelolaan sampah plastik di laut, pencegahan dan penanganan pencemaran di laut, peningkatan kualitas dan kesehatan ekosistem laut.

Pos terkait