KPU Minta Masyarakat Ikut Koreksi DPS

  • Whatsapp

 

PALU,PE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu meminta masyarakat agar ikut serta memantau dan mengoreksi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang saat ini telah tersebar di seluruh kantor kelurahan.
Sesuai jadwal, tahapan koreksi ini berlangsung sampai dengan 19 September 2015.

“Jika merasa namanya belum masuk dalam DPS, segera melapor pada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masing-masing atau boleh datang langsung ke kantor KPU untuk segera dimasukkan kembali,”kata Komisioner KPU Palu, Zatriawati, Jumat pekan lalu.

Tahapan koreksi itu kata Zatria sapaannya sebagai ruang untuk menanggapi hasil pendataan pemilih  yang dilakukan sebelumnya oleh panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih). Tidak menutup kemungkinan, saat pendataan awal, ada masyarakat yang terlewati saat proses Pantarlih berlangsung.

“Di masa tanggapan ini masyarakat juga boleh menginformasikan jika dalam DPS itu ada nama pemilih yang sudah pindah atau meninggal dunia,”jelasnya.
Proses itu menurutnya berlangsung sampai dengan tanggal 19 September 2015 mendatang. Sehari setelah itu atau pada tanggal 20 September, hasil koreksi dari tingkat PPS akan direkapitulasi kembali oleh PPK untuk  ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan selanjutnya di upload ke sistim infomasi data pemilih (Sidalih).

“Sidalih ini dapat diakses langsung melalui jaringan internet di website data.kpu.go.id,”urainya.
Zatria pun menambahkan, verifikasi data pemilih akan terus berlanjut pada tahap berikutnya. Bagi masyarakat yang belum juga terdaftar sebagai pemilih dalam DPT kelak,  maka dapat mendaftar  dalam Daftar Pemilih Tambahan Pertama (DPTB1).

Pemilih dalam DPTB1 ini adalah mereka yang mendaftar setelah penetapan DPT sampai dengan sehari sebelum pemungutan suara dilaksanakan. Sedangkan bagi masyarakat yang baru akan mendaftarkan diri pada saat hari pemungutan suara akan dimasukkan dalam DPTB2.
“Biasanya ada yang baru mau daftar memilih di saat hari H dengan hanya membawa KTP. Pemilih ini akan masuk dalam DPTB2,”pungkasnya.

Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi DPS Kota Palu, 2 September 2015 lalu, jumlah pemilih dalam DPS Palu sebanyak 236.051 jiwa. Data pemilih itu tersebar di 8 kecamatan dan 45 kelurahan. Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 621.(mdi)

Pos terkait