KPU Tetapkan Empat Paslon Sebagai Peserta di Pilkada Parigi Moutong

  • Whatsapp
Ketua KPU Parimo, Ariyana didampingi Kadiv Teknis, Iskandar Mardani, kepada wartawan usai rapat pleno tertutup penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Ahad (22/9/2024). Foto - Aswadin/Palu Ekspres.

Parigi Moutong, PaluEkspres.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan empat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.

“Dari lima Bapaslon yang mendaftar kemarin itu, yang ditetapkan hanya empat calon,” kata Ketua KPU Parimo, Ariyana ditemui usai rapat pleno tertutup, di aula KPU, Ahad (22/9/2024).

Bacaan Lainnya

Adapun pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong yang telah ditetapkan tersebut, diantaranya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Erwin Burase – Abdul Sahid, Mohamad Nur Dg Rahmatu – Arman Maulana.

Kemudian, pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Badrun Nggai – Muslih, dan Nizar Rahmatu – Ardi Kadir. Sedangkan, calon Bupati Amrullah – Ibrahim Hafid tidak di tetapkan sebagai peserta Pilk

Penetapan empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong ini melalui rapat pleno tertutup yang digelar di KPU setempat, Ahad (22/9/2024).

Menurut Ariyana, terkait penelitian administrasi empat Paslon semua termuat dalam berita acara dengan Nomor : 695/PL.02.2-BA/7208/2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024.

“Dan penetapan itu, sudah sesuai dengan prosedur, aturan KPU maupun keputusan Nomor : 1229,” terangnya.

Diketahui, sebelumnya, Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong mendaftar ke KPU sebanyak lima bakal pasangan calon.

Namun, satu diantaranya Bacalon Bupati Parimo, yakni Amrullah Almahdali dinyatakan tidak lolos berdasarkan salinan keputusan incrah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) dari hasil konfirmasi KPU setempat.

Sementara, Ketua Divisi Teknis KPU Parigi Moutong, Iskandar Mardani mengatakan, bahwa berdasarkan putausan yang bersangkutan belum melewati jedah 5 tahun.

“Kami menjalankan pasal 17 Peraturan KPU Nomor : 8 tahun 2024. Dan khususnya pada pasal 14 ayat (2) huruf F,” ujarnya. (asw/paluekspres)

Pos terkait