“Syarat-syaratnya pun telah berpedoman pada PKPU serta dilakukan koordinasi, evaluasi dan dikonsultasikan secara berjenjang,” kata dia.
Dan berkaitan dengan syarat-syarat yang dimaksud. Sehingga tidak memenuhi syarat dari perspektif peraturan Komisi Pemilihan Umum.
“Pada intinya masih tetap pada berita acara yang diterbitkan oleh termohon dalam hal ini KPU Parigi Moutong,” ujarnya. (asw/paluekspres)