Parigi Moutong, PaluEkspres.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggelar musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pilkada 2024 di Sekretariat Bawaslu setempat, Selasa (1/10/2024).
Pada musyawarah terbuka tersebut, agendanya adalah, pembacaan kesimpulan, baik dari Paslon Amrulah-Ibrahim (pemohon) maupun pihak KPU Parigi Moutong sebagai termohon.
Pantauan media ini, dokumen kesimpulan dari para pihak tidak dibacakan. Tetapi, hanya diserahkan langsung kepada majelis sidang musyawarah terbuka.
Musyawarah terbuka dengan nomor registrasi perkara, 001/PS.REG/72/7208/2024. Proses musyawarah terbuka juga berlangsung tertib dan lancar.
Anggota majelis sidang, Herman Saputra mengatakan bahwa, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomo : 2 tahun 2020, penyerahan hasil kesimpulan bisa dibacakan, dan bisa juga tidak.
“Berdasarkan kesepakatan kedua belapihak, antara pemohon dan termohon bersepakat untuk tidak dibacakan. Dan diserahkan langsung kepada majelis sidang,” ujarnya.
Menurut dia, apapun nantinya menjadi isi kesimpulan yang diserahkan oleh kedua belapihak semua akan dimuat dalam pembacaan keputusan.
Kemudian, dalam pengambilan keputusan tegasnya, Bawaslu Parigi Moutong tetap bersikap profesional.
“Jadi Bawaslu Parigi Moutong tetap profesional dan tidak ada intervensi dari siapapun,” ungkapnya.
Sebab, Bawaslu RI, maupun Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah kata dia, mereka hanya sebatas mendampingi selama proses musyawarah terbuka berlangsung.
“Dan semuanya kembali ke putusan kami secara pleno. Jadi, tidak ada yang intervensi kami,” tegasnya.
Ia menambahkan, musyawarah terbuka sengketa Pilkada ini kembali digelar pada Kamis 3 Oktober 2024 dengan agenda pembacaan putusan.
“Jadi, rencana pembacaan putusan di jadwalkan Kamis, tanggal 3 Oktober 2024 pukul : 13.00 Wita,” ujarnya. (asw/paluekspres)