Kejari Parigi Moutong Tahan Kepala SMP Negeri 1 Parigi Tersangka Korupsi Rehabilitasi Sekolah

  • Whatsapp
Kepala SMPN 1 Parigi, JS saat ditahan dan langsung dibawa ke Lapas Kelas III Parigi, Kamis (3/10/2024). Foto - Istimewa.

Parigi Moutong, PaluEkspres.com – Kepala SMP Negeri 1 Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) inisial JS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi pada Kamis, (3/10/2024).

“Hari ini tepatnya pukul : 10.00 Wita yang bersangkutan memenuhi undangan jaksa penyidik, untuk hadir di kantor Kejari Parigi Moutong, kapasitasnya sebagai saksi,” kata Ikhwanul Ridwan Saragih, saat konferensi pers, Kamis.

Bacaan Lainnya

Menurut Ikhwanul, JS ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan penyalahgunaan anggaran pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 3,4 miliar pada tahun 2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan kata dia, status JS ditingkatkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut, berdasarkan surat penetapan Nomor : 01/P.2.16/FD2/10/2024, tertanggal 3 Oktober 2024.

Karena menurutnya, telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi ahli dan hasil audit BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah.
Kemudian, pihaknya pun langsung melakukan penahanan terhadap tersangka sekira pukul 15.00 Wita.

Menurutnya, penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi.

“Saya juga sudah bicara dengan Kasi Pidsus beserta Jaksa Penyidik, berkas perkara dalam waktu dekat kita akan limpahkan,” ujarnya.

Kata dia, berdasarkan hasil audit BPKP, perkiraan kerugian negara akibat tindak pidana korupasi yang dilakukan tersangka sebesar Rp 1.007.681.018,-

Dijelaskannya, bahwa dalam proyek secara swakelola pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah ini, tersangka tidak melibatkan tim yang telah dibentuk di SMP Negeri 1 Parigi.

“Tersangka meminta anggaran ke bendahara tim, yakni saksi NN, untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Menurut dia, setelah bendahara tim mencairkan anggaran tahap satu hingga tahap tiga pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah melalui Bank Sulteng Cabang Parigi, tersangka mengambil, menyimpan serta mengelolanya sendiri.

Hal itu, tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Bahkan, tersangka juga membuat Laporan Pertanggungjawaaban (LPj) pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah tersebut.

Pos terkait