Bawaslu Parigi Moutong Gelar Bimtek Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye

  • Whatsapp
Bawaslu Parigi Moutong gelar Bimtek pengawasan tahapan kampanye, Sabtu (5/10/2024). Foto - Aswadin/Palu Ekspres.

Parigi Moutong, PaluEkspres.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penanganan pelanggaran tahapan kampanye.

Kegiatan Bimtek ini, dihadiri Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Parigi Moutong, berlangsung di aula Namiki, Parigi, Sabtu (5/10/2024).

Bacaan Lainnya

Diketahui, tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sudah dimulai. Sehingga, Bawaslu setempat terus meningkatkan kapasitas pengawas dalam penanganan pelanggaran Pilkada.

Koordinator Divisi Hukum, dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Parigi Moutong, Herman Saputra mengatakan, tujuan Bimtek dilaksanakan adalah untuk penguatan kapasitas bagi pengawas ditingkat Kecamatan.

Sehingga, dengan dilaksanakanya Bimtek ini diharapkan Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan dalam setiap tahapan kampanye yang dilakukan pasangan calon Kepala Daerah (Cakada).

Sebab, dalam setiap tahapan kampanye ada potensi untuk penyelesaian sengketa yang terjadi antar sesama peserta Pemilihan kepala daerah.

“Olehnya, sangat penting kegaiatan ini kami lakukan untuk mengingatkan kembali terkait dengan aturan-aturan yang mengatur, baik itu dalam hal penanganan pelanggaran, maupun penyelesaian sengketa antar sesama peserta pemilih.” kata Herman.

Terkait dengan penanganan pelanggaran kata dia, tentunya tidak jauh beda dengan penanganan pelanggaran pada Pilkada sebelumnya.

“Untuk penanganan pelanggaran pada Pilkada ini berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor : 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujarnya.

Kemudian, peraturan Bawaslu Nomor : 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya kata dia, ada beberapa potensi dugaan pelanggaran terjadi, baik itu yang dilakukan oleh Cakada, kemudian tim yang dibentuk maupun kepala desa dan aparatnya, termasuk netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ini potensi-potensi dugaan pelanggaran yang sudah kita petakan dan sering terjadi, baik ditahapan Pemilu maupun Pilkada, meskipun kita sudah melakukan sosialisasi namun masih ada yang melanggar,” ungkapnya.

Pos terkait