PALU EKSPRES, PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng menyarankan PT Bank Sulteng meningkatkan dana swasta dalam bentuk dana pihak ketiga (DPK).
Ini menyusul adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI nomor Nomor 235/PMK07/2015 tentang konversi penyaluran dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) dalam bentuk non tunai melalui penerbitan surat berharga atau SBM.
Saran ini disampaikan Iqbal Gazali dari OJK Sulteng dalam peringatan HUT Bank Sulteng ke 48, Minggu (2/4).
Iqbal menjelaskan, dana yang dikelolah Bank Sulteng selama ini masih mengandalkan dana pemerintah daerah. Ketentuan PMK itu jelasnya dapat memengaruhi risiko likuiditas Perbankan utamanya Bank pembangunan daerah.
“Karena itu kami rasa launching beberapa layanan baru sangat baik agar Bank Sulteng tidak lagi mengandalkan dana pemerintah melainkan dapat meningkatkan porsi swasta dalam bentuk DPK,”jelasnya.