PALU EKSPRES, PALU – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenku-(HAM) Republik Indonesia (RI) melalui.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Santun Maspari Siregar mengambil sumpah dan melantik Yunita Kadir dan Fatmawati, sebagai notaris di Kabupaten Banggai dan Kota Palu dengan wilayah jabatan Provinsi Sulteng di Gedung Kehakiman, Jumat (7/4) di Palu.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sulteng melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Santun Maspari Siregar mengatakan, pengambilan sumpah jabatan dilakukan sesuai UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
UU tersebut menegaskan bahwa, selain penyidik Kepolisian Negara RI dikenal pula Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu yang diberi wewenang khusus sesuai UU yang dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik polisi Negara RI.
Kewenangan pejabat penyidik PNS, sama dengan kewenangan penyidik kepolisian Negara RI, kecuali kewenangan penangkan dan penahanan, PPNS wajib berkoordinasi dengan penyidik Polri dan dalam melakukan penyidikan harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan berdasarkan UU yang menjadi dasar hukumnya.