Jika Lambat Laporkan Dana Kampanye
JAKARTA,PE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti bagi para pasangan calon yang maju di pilkada serentak 9 Desember mendatang harus menyerahkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) paling lambat 6 Desember mendatang. Untuk itu, Bawaslu pun turut serta akan turun kedaerah dan mengecek apakah seluruh calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada serentak 2015, telah melaporkan dana awal kampanye.
Sesuai aturan, seluruh pasangan calon diharuskan menyerahkan laporan paling lambat tiga hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon. Sebagaimana diketahui KPU telah menetapkan pasangan calon kepala daerah untuk 258 daerah, dari total 269 daerah yang sebelumnya dijadwalkan melaksanakan pilkada serentak 2015.
Pasalnya, akan mendapatkan sanksi jika terlambat. Hal itu tertera pada PKPU No 8 tetang dana kampanye, sanksi bila terjadi keterlambatan LPPDK dapat membatalkan paslon sebagai calon.
Tujuh daerah hingga saat ini tahapannya masih tertunda, sementara tiga daerah lain ditunda pelaksanaan pilkadanya hingga tahun 2017 mendatang. “Kewajiban calon kalau tidak salah tiga hari setelah ditetapkan harus sudah langsung laporkan dana kampanye. Rekening itu kan sudah memuat berapa saldonya kemudian itu menjadi basis berapa dana kampanye yang mereka terima. Tapi kami belum ada laporan. Ini jadi informasi penting yang kami akan cek,” ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, Rabu 23 September.
Nelson mengingatkan, seluruh calon harus mencatatkan jumlah sumbangan yang diterima ke dalam rekening, meskipun menerimanya secara tunai. Selain itu ia juga mengingatkan para calon penting memahami aturan terkait penggunaan dana kampanye. Karena jika melebihi batas ketentuan atau memeroleh dari sumber yang tidak jelas, harus diserahkan ke kas negara.
“Karena begini, bisa saja (sumbangan,red) berasal dari BUMN, itu kan dilarang. Tapi bisa juga orang sengaja memberi diam-diam ke dalam rekening agar calon gugur. Makanya calon perlu melaporkan. Ketentuannya, (anggaran kampanye yang tak jelas sumbernya,red) dikembalikan (diserahkan ke kas negara,red) paling lambat 14 hari setelah selesai kampanye. kalau tidak diserahkan ke kas negara maka dia kena delik pidana. Dan bisa dibatalkan jadi paslon. Karena menerima dana yang bersumber dari yang dilarang,” ujar Nelson.(idr-fmc)