Disnakertrans Sulteng Bakal Survei KHL

  • Whatsapp

PALU,PE – Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng pada Agustus mendatang, akan melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 13 kabupaten dan kota se Sulteng.
“Agustus tim Disnakertrans Sulteng akan melakukan pendataan KHL, ini dilakukan untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016,” jelas Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Sulteng, Joko Pranowo kepada media ini Rabu, 29 Juli 2015.

Kata Dia, penetapan UMP 2016 itu selambat-lambatanya awal November. Sehingga awal Agustus tim bentukannya harus turun dan melakukan survei KHL di semua kabupaten dan kota.

“Jadi nanti kabupaten yang terendah KHL-nya akan menjadi patokan Disnakertrans untuk menetapkan UMP,” ujarnya.

Joko menjelaskan penetapan UMP Sulteng pada 2015 mengambil KHL terendah yaitu Kabupaten Poso sebesar Rp1,5 juta. Jadi, lanjut dia, semua kabupaten dan kota tidak boleh menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dibawah UPM, tapi boleh di atasnya. Pada 2015 ini kabupaten yang tertinggi upah minimunya yaitu Kabupaten Morowali Rp1.8 juta.

Di Sulteng sendiri masih ada 7 kabupaten yang belum mempunyai tim penetapan UMK. Yaitu Kabupaten Sigi, Parigi Moutong, Luwuk, Banggai Laut, Banggai Kepulauan dan Tojo Una-una.

“Namun Luwuk dan Banggai Laut tahun ini sudah mempunyai tim tersebut, sehingga UMK tahun 2016 mereka bisa tentukan besaran di masing-masing daerah,” ungkapnya.

Joko juga menjelaskan kalau pihaknya masih kekurangan tenaga pengawas dan pemeriksa perusahaan, sehingga penetapan UMP masih belum maksimal. Banyak perusahaan yang masih menyimpang dari kesepakatan bersama ini.

“Kami hanya punya 29 tanaga pengawas yang harus melakukan pengawasan di dua ribu lebih perusahaan se Sulteng. Dan setiap tahunnya, satu pengawas hanya mampu melakukan pemeriksaan data perusahaan sebayak 60 perusahaan jadi banyak perusahan belum terpantau,” ungkap dia.

Meskipun demikian dia berharap, agar semua perusahaan yang telah memiliki lebih dari 9 tenaga kerja harus menerapkan keputusan UMK. Karena kata dia UMK itu diputuskan bukan secara sepihak melainkan bersama semua lembaga terkait. (gus)

Pos terkait