PELU EKSPRES, PALU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palu berjanji akan segera menertibkan baliho-baliho reklame yang tidak memiliki izin.
Ini menyusul adanya sebuah baliho reklame produk roko di Jalan Emi Saelan Palu yang terbukti tidak memiliki izin. Baliho berukuran 2x3meter itu berdiri tepat di sudut perempatan antara Jalan Emi Saelan-menuju Jalan Touwa Palu.
Kepala DLHK Palu, Musliman Dg Malappa dikonfirmasi, membenarkan baliho itu tidak berizin. “Setelah saya kroscek pada bawahan, baliho itu tidak terdaftar di dinas kami. Makanya akan segera dibongkar,”tegas Musliman, Jumat pekan lalu.
Menurutnya, saat ini Pemkot memang sedang memoratorium pendirian papan reklame dilokasi tertentu. Karena itu, jika ada papan baliho reklame yang tak berizin, terlebih di areal yang dilarang, pihaknya akan segera bertindak tegas.