Oleh Busranuddin Daeng Masserang* PEMERINTAH telah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia…
penyuluh
Catat! Penyuluh Bukan Lagi Tanggung Jawab Pemda
Ketentuan ini sudah mulai berlaku di tahun 2018
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
