Sesuai undang-undang, safe house merupakan kewenangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memiliki standar tersendiri.
Sesuai undang-undang, safe house merupakan kewenangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memiliki standar tersendiri.