Polisi Kembangkan Kasus Uang Palsu di Palu

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Kepolisian Resor (Polres) Palu, saat ini tengah mengembangkan kasus uang palsu, yang melibatkan tiga orang tersangka, yakni dua orang wanita inisial AS (48 tahun) dan NR (44 tahun), serta seorang laki-laki inisial SB (27 tahun).

Ketiga tersangka tersebut, ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Palu, pada Rabu 3 Mei 2017 lalu, di jalan Cumi-cumi Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, pada pukul 2.30 WITA dinihari.

Bacaan Lainnya

“Penanganan kasus ini, masih sementara dalam tahap pengembangan dan penyidikan, mungkin saja masih ada pelaku lain, dan juga kita mencari sumber utama, yang dalam hal ini lokasi dan mesin cetaknya,” jelas Kapolres Palu, AKBP Christ R. Pusung, pada press release terkait kasus tersebut, di Press Room Polres Palu, Jumat 12 Mei 2017.

Dari ketiga tersangka, lanjut Kapolres, dua di antaranya berasal dari Provinsi Gorontalo, serta seorang lainnya berasal dari Palu. Dari ketiganya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa total 1.668 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, atau senilai Rp166.800.000.

Barang bukti lainnya, berupa 1 unit mobil minibus Daihatsu Xenia nomor polisi DB 1257 EG, serta 3 unit ponsel berbagai merek.

Penangkapan para pelaku, berawal dari ditemukannya peredaran uang palsu beberapa lembar, serta adanya transaksi di sebuah kios menggunakan uang palsu sebanyak 2 lembar. Dari situ kemudian anggota Polres Palu melakukan pengembangan dan berujung penangkapan para pelaku.

Kemungkinan besar, uang palsu lainnya milik para tersangka maupun jaringannya tersebut, telah banyak beredar di masyarakat Kota Palu dan sekitarnya, karena telah digunakan oleh para pelaku pada berbagai jenis transaksi.

“Kemungkinan besar sudah banyak beredar (di masyarakat),” imbuh Kapolres.

Namun, Kapolres menilai, hasil cetak uang palsu para tersangka tersebut mudah untuk dikenali, baik dari tekstur warna maupun kertas yang digunakan.
“Dari mata telanjang, hasil cetaknya masih tidak sempurna, kelihatan jelas (bukan uang asli-red),” lanjutnya.

Para pelaku terancam pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo. pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo. pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp50 Milyar.

Pos terkait