Meski Dimaafkan, Ketum PB PMII Tetap Dikenakan Givu Nu Ada

  • Whatsapp

Arifin juga menegaskan, jika Aminuddin Ma’ruf tidak melaksanakan givu berupa 3 ekor kambing dan 30 piring makan tersebut, maka ia akan dikenakan givu yang lebih berat lagi, yakni berupa pengusiran dari tanah Kaili.

“Apabila Ketum tidak melaksanakan givu nu ada itu, maka ada givu lain, yang akan diberikan oleh lembaga adat, yaitu pengusiran. Jadi, nanti lembaga adat akan mengusir dia dari tanah Kaili, dan selamanya dia tidak boleh lagi menginjakkan kakinya ditanah ini. Pilih mana kira-kira, 3 ekor kambing dan 30 piring atau pengusiran,” jelasnya lagi.

Bacaan Lainnya

Untuk batas waktu penerapan hukuman tersebut, Arifin mengaku pihaknya akan menggelar molibu (pertemuan) terlebih dahulu dengan para tetua adat, terkait hal tersebut, pada Kamis 18 Mei 2017.

“Untuk batas waktunya, besok (Kamis 18 Mei 2017-red) kami akan molibu, dengan tetua-tetua adat di Bantaya adat,” pungkas Arifin.

(abr/Palu Ekspres)

 

Pos terkait