PALUEKSPRES,PALU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palu telah menyatakan keracunan siswa-siswi SD-IT Alfahmi Palu bukan kejadian luar biasa (KLB), meski dengan jumlah korban mencapai 170.
Sikap Dinkes Palu menjadi pertanyaan sejumlah kalangan. Terlebih pernah ada kejadian serupa di Kabupaten Purbalingga pada Februari 2017 silam.
Pemkab Purbalingga dilaporkan menetapkan status KLB atas peristiwa keracunan makanan (ayam bakar) terhadap 78
warganya, jauh lebih sedikit dengan korban keracunan di SD-IT Alfahmi Palu. Sayangnya tak ada laporan detail alasan di balik penetapan KLB oleh Pemkab Purbalingga tersebut.
Namun, Kepala Dinkes Palu, Royke Abraham yang dikonfirmasi terkait perbedaan itu menjelaskan, bahwa pihaknya memang tidak menetapkan keracunan SD-IT Alfahmi lantaran menilai semuanya masih terkendali.
“Semua tergantung Pemda masing-masing. Karena banyak pertimbangan untuk menetapkan KLB. Kalau kami belum menganggap itu KLB,”jelas Royce melalui sambungan telepon.
Pihaknya mengaku belum kerepotan mengatasi dampak keracunan itu. Korban semuanya tertangani dan tidak meluas bahkan menurun.
“KLB bagi kami kalau tidak bisa tertangani, korbannya sampai meninggal dunia atau meluas ke daerah-daerah lain,”jelasnya lagi.
Karenanya hemat Royce, sikap Pemkab Purbalingga tersebut mungkin hanya perbedaan cara pandang melihat situasi. “Berarti dia (Pemkab purbalingga) punya pendapat sendiri soal itu,”sebutnya.
Dia menambahkan kewenangan untuk menetapkan status KLB ada di tangan walikota atau kepala daerah. Namun atas masukan kepala dinkes setempat.”Kepala dinas yang paling kompeten melihat situasinya,” pungkas Royce.
Terpisah, Sekdinkes Palu, Ilham menjelaskan, penetapan status KLB diatur dalam Permenkes nomor 3 Tahun 2013 tentang KLB Pangan.
Kriteria KLB pangan diantaranya ada korban menderita dan gejala tanda keracunan yang disebabkan mengonsumsi pangan yang diduga mengandung cemaran biologis.
Korban keracunan, atau tersangka korban keracunan menurutnya adalah orang yang menderita sakit atau meninggal dunia dengan gejala tanda atau ditemukan bahan beracun dalam organ tubuhnya. Baik karena mengonsumsi atau diduga mengonsumsi pangan mengandung cemaran bilogis kimia.”Itu yang disebut kategori korban,”kata Ilham.