PALU EKSPRES, TOLITOLI – Tersangka kasus korupsi penyalahgunaan APBD 2015 sebesar Rp 600 juta lebih yang melibatkan mantan bendahara Bagian Umum Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Tolitoli, Zulfikar ditahan penyidik Tipikor Polres Tolitoli, Senin (9/4) di sel tahanan Polres Tolitoli.
Kasat Reskrim Polres Tolitoli, AKP. Esti Prasetyo Hadi.SH.SIK, dikonfirmasi Palu Ekspres di ruangannya menjelaskan penahanan Zulfikar, yang saat ini menjadi staf di Insepktorat Pemda Tolitoli.
Ia diduga menyalahgunakan dana belanja Uang Persediaan (UP) APBD tahun anggaran 2015. Berkas perkaranya sudah dianggap lengkap atau P21 oleh Kejaksaan dan secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli.
“Tersangkanya sudah kami tahan karena berkasnya sudah lengkap, dan segera dilimpah ke Kejari Tolitoli,” jelas Kasat.
Menurutnya, lambatnya penanganan kasus yang ditangani sejak 2016 karena selain berkas perkaranya bolak balik ke Kejaksaan, penyidik Polres juga meminta tim ahli dari Inspektorat dan BPKP untuk menghitung kerugian Negara.
“Memang penanganan kasusnya lambat karena berkasnya selain bolak balik ke Kejaksaan, penyidik juga meminta Inspektorat dan BPKP selaku tim ahli untuk menghitung kerugian Negara,” uajanya.
Ditanya apakah tidak ada tersangka lain yang terlibat, menurut Kasat untuk sementara belum ada.
Pengakuan tersangka dana UP tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Untuk sementara Tsk lain belum ada, tapi kita menunggu perkembangan persidangan, jika ada yang menjurus ke Tsk lain, kami akan kembangkan,” bebernya.
Lanjut Kasat, minggu depan direncanakan pelimpahan berkas perkara beserta Tsk Zulfikar ke Kejari Tolitoli.
“Iya, rencananya minggu depan berkas perkara dan Tsk kita limpah ke Kejaksaan,” tuturnya.
(Mg6/Palu Ekspres)