Pengusaha Galian C Diminta Hentikan Aktivitas

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, DPUPRP Parimo melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Mohamad Rivai mengatakan, pihaknya memberikan peringatan kepada semua jenis usaha galian C, yang tidak memiliki izin usaha, agar menghentikan segala aktivitasnya, karena hal itu merusak lingkungan, salah satunya kegiatan menggunakan mesin penyedot pasir.

Bacaan Lainnya

Teguran itu kata dia, ditujukan kepada salah satu usaha penyedot pasir yang beroperasi di Desa Tolai Timur Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong.

“Kami akan melakukan teguran, peringatan, dan perintah pembongkaran kepada masyarakat yang mempunyai usaha galian C, dengan menggunakan alat penyedot pasir tanpa izin pertambangan dan rekomendasi tata ruang,” katanya.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya tidak main-main dengan aturan yang akan diterapkan tersebut, termasuk memberikan peringatan ke sejumlah pengusaha penyedot pasir, selain tanpa izin usaha, juga melakukan eksploitasi di sekitar wilayah yang dilarang.

Sanksi yang akan diterapkan kata Rivai, di antaranya, mulai dari teguran hingga kemudian penyitaan alat penyedot pasir. Bahkan tak menutup kemungkinan ke ranah hukum karena dianggap sudah melanggar undang-undang lingkungan yang membahayakan kondisi wilayah permukiman warga dan infrastruktur lainnya.

Aktifitas tersebut juga dapat menyebabkan robohnya jembatan karena material pasir menurutnya, sebagai penyanggah pondasi jembatan dan sedikit demi sedikit akan tergerus oleh aktivitas penambangan pasir.

(asw/Palu Ekspres)

Pos terkait