Pemkot Percepat Rekapan Hasil Sidak, Langsung Disetor ke Sistem Kepegawaian

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Inspeksi mendadak (Sidak) kehadiran pegawai paska cuti lebaran di lingkup Pemkot Palu langsung dipimpin Wali Kota Palu, Hidayat. Ada sembilan tim yang dibagi untuk memantau ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Berbeda dengan sebelumnya, tahun ini dipastikan seluruh rekapitulasi hasil Sidak dikumpulkan secepatnya. Hari itu juga. Ini untuk kepentingan pemberian sanksi secara optimal bagi aparat yang tidak taat.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Asri, menjelaskan, hasil Sidak tahun ini benar-benar akan menjadi dasar penjatuhan sanksi bagi aparatur yang tidak taat. Yaitu ketataan akan surat edaran Wali Kota Palu tentang hari masuk kerja usai cuti lebaran.

“Rekapan hasil sidak kali ini kita percepat. Karena biasanya hasil rekapan ini lambat ditindaklanjuti,”kata Sekkot.

Sekkot tidak menyangsikan adanya anggapan yang menyebut bahwa pemberian sanksi akibat tidak masuk kerja usai cuti lebaran hanya sebatas gertak. Karenanya tahun ini hal tersebut harus dioptimalkan.

“Lalu-lalu itu sering lambat ditindaklanjuti karena rekapannya juga lambat. Suasana keburu dingin,”ucapnya.

Bagi pegawai yang terbukti tidak masuk tanpa keterangan, kata dia bisa dijatuhi sanksi sedang. Sementara bagi honorer atau pegawai kontrak, kemungkinan dipertimbangkan untuk pemecatan.

“Tapi ada pengecualian jika pegawai yang tidak hadir itu mengonfirmasi ketidakhadirannya. Semisal kedukaan atau sakit dengan surat keterangan,”jelasnya.

Sekkot yang ikut langsung dalam Sidak, mengaku tahun ini masih juga terdapat pegawai maupun honorer yang belum masuk. Salahsatu contoh ia dapati di badan perencanaan pembangunan daerah.

“Kalau di Bappeda ada tiga pegawai kontrak tidak masuk tanpa keterangan. Pegawainya dua orang,”pungkasnya.

Kepala Sub Bidang Kesejahteraan dan Pembinaan ASN pada BKD Palu, Dedi Iskandar, menjelaskan bahwa aturan yang ditegakkan dalam Sidak adalah ketaatan pegawai akan surat edaran wali kota. Yang menyebutkan bahwa pegawai harus kembali masuk tanggal 21 Juni 2018

“Ini aturan kedinasan. Tercatat sebagai bentuk tidak taat kewajiban aturan kedinasan,”jelas Dedi.

Bagi pegawai, pelanggaran terhadap aturan kedinasan ini bisa diberikan sanksi sedang. Antara lain, penundaan gaji berkala satu tahun, penundaan kenaikan pangkat satu tahun dan penurunan pangkat selama satu tahun. Dia menjelaskan, sanksi berlaku untuk pegawai yang terbukti tanpa keterangan tidak masuk pada hari pertama paska lebaran.

Pos terkait