Awas, Tahun Depan Utang Jatuh Tempo Rp 409 Triliun

  • Whatsapp
5b77ab1b288dd1534569243-awas

PALU EKSPRESJAKARTA,  – Komentar Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, soal cicilan utang yang harus dibayar pemerintah sekitar Rp 400 pada tahun depan, menuai polemik. Besarnya cicilan utang yang jatuh tempo membuat MPR mengingatkan pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pemerintah sebagai pengelola keuangan negara, dalam soal utang sangatlah hati-hati.

Untuk diketahui, posisi utang pemerintah posisi 31 Juli 2018 mencapai Rp 4.253 triliun.

Saat sidang tahunan MPR RI, terus membengkaknya utang mendapat perhatian.  Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dalam pidatonya di sidang tahunan MPR RI, Kamis (16/8)  menyinggung soal utang. Menurutnya, persoalan ekonomi  yang juga perlu mendapat perhatian serius pemerintah adalah masalah pengelolaan utang. Negara harus menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah krisis sejak dini.

“Ini menjadi penting dalam kerangka menjaga ketahanan ekonomi. Kita perlu melakukan pengetatan prediksi-prediksi perekonomian secara cermat, terukur, dan akuntabel,” jelas Zulkifli, Kamis (16/8).

Zulkifli juga menyoroti besarnya utang pemerintah.  Bahkan menurutnya cicilan utang  yang mencapai Rp 400 triliun pada 2018,  sudah di luar batas kewajaran.

“Jumlah itu setara 7 kali dana desa, 6 kali anggaran kesehatan. Itu sudah di luar batas kewajaran,” pungkasnya.

Terkait hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis sore langsung merespon ucapan Ketua MPR RI. .  “Defisit kita itu mengalami penurunan terhadap PDB 1,84 persen.

Sudah disampaikan Pak Presiden (saat menyampaikan RAPBN 2019). Kita menggunakan rambu-rambu yang ada. Prudent atau tidak prudent suatu negara mengelola utang,” jelas Sri Mulyani.

Ia menambahkan, pembiayaan utang, Pemerintah memanfaatkan permintaan utang yang baik. Surat utang negara banyak dicari investor. Selain itu, ratio utang terhadap PDB  Indonesia paling rendah. Sri Mulyani juga menegaskan,  utang jatuh tempo pada 2019 sekitar Rp 409 triliun.

“Tapi itu utang masa lalu. Untuk 2019, utang jatuh tempo sekitar Rp 409 trliun,” pungkasnya.

Pemerintah juga menegaskan, APBN 2019 akan dilaksanakan secara akuntabel. Defisit anggaran dan rasio utang terhadap PDB akan tetap dikendalikan dalam batas aman. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Pengelolaan utang lebih berhati-hati untuk mengurangi risiko dan biaya. Serta mengarahkan penggunaannya secara lebih produktif untuk program pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial dan pembangunan daerah.

Pos terkait