Standar IPK Pelamar CPNS Palu, 2,75.

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Sejumlah syarat ketat diterapkan dalam proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018. Salah satunya menyangkut indeks prestasi kumulatif (IPK). Standar IPK bagi pelamar CPNS adalah 2,75. Standar IPK adalah satu dari 12 persyaratan pelamar yang harus dipenuhi sebagaimana pengumuman pengadaan CPNS. Dalam point ke 10 persyaratan disebutkan bahwa IPK dari perguruan tinggi terakreditasi minimal 2,75.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palu, Bhakti Wiswadewa menyebut, standar IPK ini berlaku untuk seluruh penerimaan CPNS di daerah. “Artinya kalau IPK dibawah itu, pelamar otomatis tidak dapat memenuhi syarat,”kata Bhakti, Selasa 25 September 2018 di kantornya.
Terkait IPK, Bhakti menjelaskan BKN saat ini telah memiliki sistem koneksi dengan seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Sistem itu nantinya akan digunakan memantau keaslian lampiran ijazah setiap pelamar CPNS. “Selain dicek dalam fisik dokumen ijazahnya, IPK dalam ijazah juga akan diverifikasi langsung melalui sistem koneksi di perguruan tinggi,”jelasnya. Selain IPK,syarat lain yang cukup ketat bagi pelamar dalam seleksi CPNS tahun ini juga terkait usia. Yakni usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan pidana dengan pidana penjara selama dua tahun atau lebih.
Sementara itu, ditanya soal kesiapan infrastruktur seleksi sekaitan dengan test kompetensi dasar, Bhakti mengaku belum mendapat informasi. Sejauh ini kata dia, panitia seleksi juga belum terbentuk. “Setahu saya sampai dengan hari ini (Selasa red), belum ada laporan mengenai panitia seleksi ini dari bidang bersangkutan di BKD Palu,”pungkasnya. BKD) Palu sendiri telah mengumumkan formasi jabatan CPNS Palu melalui pengumuman nomor :810/2216/BKPSDMD/2018 tentang pengadaan pegawai aparatur sipil negara lingkup Pemkot Palu tahun anggaran 2018.
Dalam pengumuman itu, Pemkot akan merekrut sedikitnya 195 pegawai. Dengan formasi jabatan antara lain. Formasi umum sebanyak 191, dua eks honorer dan dua disabilitas. Untuk formasi umum terbagi menjadi tiga formasi jabatan. Masing masing untuk tenaga guru sebanyak 88 dan tenaga kesehatan sebanyak 75 serta tenaga teknis lainnya sebanyak 28 formasi.

Pos terkait