PALU EKSPRES– Warga Taiwan menolak pernikahan sesama jenis. Hal itu terlihat dari hasil referendum yang digelar kemarin (Sabtu, 24/11).
Masalah perkawinan sebenarnya adalah subyek dari tiga referendum terpisah yang digelar kemarin.
Kelompok konservatif mempertanyakan soal apakah undang-undang yang mendefinisikan pernikahan sebagai persatuan antara laki-laki dan perempuan dalam KUH Perdata Taiwan harus tetap dan tidak berubah. Sementara aktivis LGBT meminta hukum perkawinan untuk diubah agar menyertakan pasangan sesama jenis.
Dikabarkan BBC (Ahad, 25/11/2018), hasil referendum mengenai pernikahan sesama jenis menunjukkan bahwa mayoritas warga Taiwan mendukung kelompok pro-keluarga yang konservatif.
Referendum tentang apakah pernikahan harus diakui hanya sebagai “persatuan antara satu pria dan seorang wanita” dalam KUH Perdata Taiwan memenangkan lebih dari tujuh juta suara. Sedangkan kelompok yang mendukung pernikahan sesama jenis mengantongi sekitartiga juta suara.
Untuk diketahui, pengadilan tinggi Taiwan melegalkan pernikahan sesama jenis pada Mei 2017. Taiwan menjadi negara pertama di Asia yang mengambil langkah tersebut.
Pengadilan memberikan waktu dua tahun bagi parlemen untuk mengubah undang-undang atau mengesahkan undang-undang baru. Namun pemerintah Taiwan merangkul oposisi dari kelompok konservatif dan menggelar referendum terkait hal tersebut.
Belum jelas bagaimana hasil referendum kemarin akan mempengaruhi legislasi.
Pemerintah sebelumnya mengatakan referendum hari Sabtu tidak akan mempengaruhi itu dan akan membawa perubahan yang diperlukan oleh putusan pengadilan.
(mel/RMOL.co)