PALU EKSPRES, PALU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sulteng bersama Dinas Dukcapil Kota Palu, memusnahkan sebanyak 15.482 keping KTP elektronik (KTP-el). Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar belasan ribu keping KTP-el tersebut, di halaman Kantor Dinas Dukcapil Kota Palu, Senin 17 Desember 2018.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kepala Dinas Dukcapil Sulteng, H. Abd. Haris Yotolemba, bersama Kepala Dinas Dukcapil Kota Palu, Alfrin Magdalena, bersama perwakilan dari Polda Sulteng, Polres Palu, Satpol PP, dan Inspektorat.
Abd. Haris menerangkan, belasan ribu KTP-el yang dimusnahkan tersebut merupakan dokumen yang sudah tidak berlaku lagi. Hal ini ditegaskannya, dilakukan di seluruh Kabupaten dan Kota di Sulteng, berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi ada surat edaran dari Kemendagri, bahwa semua KTP yang sudah tidak berlaku itu harus dimusnahkan. Untuk Sulteng hampir semua Kabupaten dan Kota melakukannya. Setelah ini kita akan laporkan ke pusat,” ujar Abd. Haris.
Ia menambahkan, hal ini juga dilakukan karena memasuki tahun politik, agar tidak ada pihak-pihak atau oknum yang memanfaatkan KTP-el yang sudah tidak berlaku tersebut.
“Memasuki tahun politik, agar tidak disalahgunakan,” imbuhnya.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Palu, Alfrin Magdalena menambahkan, KTP-el yang dimusnahkan tersebut merupakan yang terkumpul sejak 2015. KTP-el yang sudah tidak berlaku itu di antaranya karena pemiliknya sudah pindah domisili atau telah berganti keterangan kependudukan.
“Ada juga KTP pengganti. Ini dikumpulkan sejak Januari 2015 sampai sekarang,” pungkas Alfrin.
(abr/palu ekspres)