PALU EKSPRES, JAKARTA – Guru honorer K2 yang gagal tes CPNS dan
yang nantinya tidak lolos seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja), bakal tetap bekerja dengan gaji setara UMR
(upah minimum regional).
Mendikbud Muhadjir Effendy mengungkapkan pihaknya telah
mengusulkan anggaran gaji untuk guru honorer kepada Kementerian
Keuangan.
Muhadjir pun mengusulkan agar gaji sebesar UMR ini dapat
diberikan kepada guru yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK
maupun CPNS.
Dia mengusulkan agar pemberian gaji sesuai UMR itu diambil dari
dana alokasi umum (DAU) dan tidak dibebankan ke APBD. Artinya,
dana tersebut diambil dari APBN pemerintah pusat.
“Karena kalau dibebankan ke APBD kita tidak bisa memaksa daerah
untuk mengalokasikan. Tapi kalau nanti masuk dalam DAU, terutama
DAU untuk gaji guru, itu sehingga kita bisa kontrol,” ujarnya.
Belum dipastikan berapa dana yang dibutuhkan untuk gaji sesuai
UMR tersebut. Yang pasti, dari sekitar 700 ribu orang guru
honorer di seluruh Indonesia, tidak semuanya bisa mengikuti
seleksi CPNS dan PPPK.
Salah satu kendalanya adalah faktor usia. Menurut Muhadjir,
diharapkan pemberian gaji sesuai UMR ini dapat meningkatkan
motivasi guru.
((wan/rin/han/jpnn)