“Jadi itu akan menjadi tanggung jawab Pokmas yang melaksanakan pembangunan rumah rusak,”jelas Fresly.
Akan tetapi kata Fresly, pola demikian juga akan dipertimbangkan dengan melihat fakta lapangan. Artinya bisa saja pola itu tidak dapat digunakan di Kota Palu. Tergantung kata dia hasil kajian dari tim gabungan nanti.
Sebab pada pada prinsipnya, Pokmas hanya digunakan sebagai pola administrasi dan transparansi penggunaan dana.
“Terkait Pokmas, ini akan menjadi kajian tim Satgas gabungan agar supaya bagaimana pada prinsipnya cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Tim ini akan memoles sistem agar supaya bisa dilakukan secepatnya,”jelas Fresly.
Karena percepatan penyaluran stimulan ini sebutnya juga menjadi atensi khusus Kepala BNPB. Artinya, sepanjang administrasi penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan, maka mekanisme Pokmas bisa dikesampingkan.
“Akan dirancang nanti oleh tim gabungan tadi itu. Apakah masih menggunakan pola Pokmas atau tidak. Atau ada modifikasi yang mempunyai kecepatan dan ketepatan serta pertanggungjawaban,”urainya.
Di Lombok NTB lanjut Fresly, memang menggunakan pola pemanfaatan dana melalui Pokmas. Akan tetapi, tidak dilakukan pola validasi, verifikasi dan asessmen oleh tim Satgas gabungan.
Lebih jauh ujar Fresli, proses validasi, verifikasi dan asessmen kerusakan rumah di Kota Palu bisa dipercepat. Karena Pemkot Palu telah memiliki basis data serta hasil asessmen yang sebelumnya dilakukan pihak PUPR.
Dari 42. 874 rumah yang dilaporkan rusak berat, sedang dan ringan serta hilang, 17 ribu lebih diantaranya sudah melalui proses asessmen.
“Jadi sebenarnya tidak begitu panjang lagi karena sudah ada data dasar. Yang akan menjadi dasar verifikasi dan validasi tim gabungan itu,”pungkasnya.
(mdi/palu ekspres)