PALU EKSPRES, SIGI– DPRD Kabupaten Sigi melaksanakan rapat paripurna, dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemda kabupaten Sigi atas tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis sore, 2 Mei 2019.
Rapat paripurna masa persidangan kedua tahun sidang 2018-2019 tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sigi Mohamad Rizal Intjenae, didampingi oleh Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta.
Adapun tiga Ranperda yang telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda yaitu, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sigi tahun 2019-2039, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Sigi Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Hiburan dan Tempat Olahraga, dan Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Diharapkan ketiga buah Perda yang telah ditetapkan ini, dapat menjadi payung dan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sigi Mohamad Rizal Intjenae.
(mg4/palu ekspres)