PALU EKSPRES, DONGGALA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala Selasa (16/7) siang menggelar rapat paripurna terkait Ranperda pertanggungjawaban APBD 2018 dan Ranperda pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sakaya Membangun.
Wakil Bupati (Wabup) Donggala Moh Yasin, S. Sos mewakili Bupati Kasman Lassa membacakan penjelasan dua Ranperda tersebut dihadapan 20 anggota dewan pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Donggala, Aziz Rauf didampingi masing-masing Wakil ketua Sofyan Yotolembah dan Abd Rasyid.
Dijelaskan Yasin dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan daerah, membuat Perda sebagai dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan otonomi sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta keikhlasan dari daerah tersebut.
Selain itu kata mantan ketua DPRD Donggala ini, yang paling penting dari pengajuan rancangan peraturan derah Kabupaten Donggala tentang pembentukan Perusahaan Umum Daerah Sakaya Membangun tersebut, adalah upaya strategis Pemkab Donggala untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menopang anggaran pendapatan dan belanja daerah.
“Tujuan pendirian BUMD berdasarkan ketentuan dalam pasal 331 ayat (4) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah antara lain memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah.
Sehingga keinginan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat kian nyata,” ujar Yasin.
Yasin berharap kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif dapat terus dijaga dengan baik sehingga dapat memaksimalkan tugas dan fungsi masing-masing dalam membangun dan mewujudkan masyarakat Kabupaten Donggala yang maju dan sejahtera berbasis sumber daya manusia dan pembangunan yang berkelanjutan. (mg6/palu ekspres)