PALU EKSPRES, AMPANA– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna), Selasa (08/10/2019) menggelar press release terkait kasus tindak pidana ilegal logging dan berhasil menangkap satu pelakunya di wilayah Desa Balingara, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna.
Pelaku berinisial A alias Papa Riri (36) warga Desa Balingara, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna ditangkap di rumah mertua pelaku di Desa Binanga, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Minggu (29/9/2019) lalu.
“Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 200 bantalan kayu jenis Leda (inggris) dan Bayur dalam berbagai jenis ukuran,” kata Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK, MH melalui Wakapolres Kompol Muh. Jufri, SH didampingi Kabag OPS Polres Touna, AKP Mulyadi dan KBO Satreskrim Ipda Tonny Lantja, Selasa (08/10/2019).
Adapun kronologis kejadiannya katanya, pada hari Senin 24 Juni 2019, di tepi sungai Masorong Desa Balingara, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna diduga ada pengolahan kayu yang diolah dari hutan Masorong Desa Balingara tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya.
“Hasil hutan kayu dan kayu milik pelaku diolah dengan cara menyewa operator mesin chain saw untuk menebang kayu dan diolah dalam bentuk bantalan, dan setelah itu pelaku menyewa masyarakat untuk menarik kayu tersebut melewati sungai untuk sampai di TO tempat penampungan kayu di tepi Sungai Masorong,” lanjut Wakapolres.
Dia mengatakan, dari perbuatan pelaku dipersangkakan dengan Pasal 83 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 12 huruf (e) undang-undang No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutam. “Jadi dalam pasal tersebut setiap orang dilarang mengangkut, mengusai atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan kayu,” jelasnya.(mg1/palu ekspres)