PALU EKSPPRES, PALU – Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan. Untuk itu pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah harus dimaknai sebagai kesempatan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peran serta aktif seluruh pemangku kepentingan di daerah.
Hal ini diungkapkan Asisten II, Mulyono membuka Rapat Fasilitasi Pertimbangan Otonomi Daerah, bertempat di Hotel Sutan Radja.
Dengan diberlakukannya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, lanjut gubernur, terdapat banyak permasalahan dalam implementasinya, baik permasalahan aset, perselisihan antar daerah, permasalahan batas wilayah maupun permasalahan yang ditimbulkan oleh adanya peralihan kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi yang dialihkan kewenangannya menjadi beban tugas dan tanggungjawab pemerintah provinsi dari pemerintahkabupaten/kota, maka perlu adanya pemuktahiran data pengalihan P3D dari kabupaten/kota se Sulawesi Tengah ke Provinsi Sulawesi Tengah sebagai penyelenggara 11 (sebelas) urusan pemerintahan konkuren yang mengalami perubahan kewenangan sebagai akibat dari pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota
Disamping itu lanjut gubernur, persoalan penataan daerah yakni wacana untuk membentuk daerah otonom baru baik untuk menjadi daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota juga masih terus berkembang hingga saat ini Asisten III, Mulyono, pada rapat fasilitasi pertimbangan otonomi daerah, bertempat di Hotel Sutan Radja, Senin 14 Oktober 2019
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah katanya membutuhkan data-data permasalahan terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Baik permasalahan aset, penetapan batas wilayah dan permasalahan lainnya dalam implementasi otonomi daerah yang akan dibuatmenjadi data base permasalahan daerah.
Fasilitasi pertimbangan otonomi daerah sebut Mulyono menjadi penting dan strategis untuk mengantisipasi dan memberi rekomendasi kebijakan yang inspiratif dan konstruktif kepada kepala daerah dalam rangka implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, serta untuk membangun sinergitas hubungan antara pemerintah, provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun grand data permasalahan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (humas/paalu ekspres)