Perbaikan Rumah Insitu, Baru Terealisasi 28,77 Persen

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU– Pembangunan rumah rusak akibat bencana dengan pola insitu tahap I di Sulteng baru terealisasi 28,77 persen dari total target 4.522 unit rumah. Insitu merupakan pola perbaikan rumah rusak berat dengan bantuan dana stimulan. Persentase realisasi insitu tersebut  sebagaimana data yang dibeberkan Komandan Korem (Danrem) 132 Tadulako Kolonel Infanteri Agus Sasmita dalam cofee morning bersama media, Jumat 17 Januari 2020 di Aula Songgolangi Makorem 132.

Rincian data realisasi tercatat per 1 November 2019 sampai dengan 16 Januari 2020. Adapun rincian realisasinya sebagai berikut.  Untuk jenis rumah instan sederhana sehat (Risha) baru selesai 55 unit atau 7.70 persen dari target 714 unit. Rumah instan konvensional (Riko) selesai terbangun sebanyak 1.150 unit atau  31,57 persen dari target 3.642 unit.

Sedangkan insitu jenis Risma selesai sebanyak 40 unit atau 97,56 persen dari target 41 unit. Sementara untuk jenis rumah instan kayu (Rika) baru selesai terbangun sebanyak 56 unit atau 44,8 persen dari total target sebanyak 125 unit.

Danrem dalam paparannya menyebut realisasi institu tahap I tersebut baru terdongrak naik setelah keterlibatan satuan tugas (Satgas) TNI.

Sebelumnya pada periode April sampai dengan 31 Oktober 2019, realisasi insitu untuk semua jenis rumah hanya 4,67persen dari target 4.522 unit tersebut.

Dalam kesempatan itu Agus Sasmita berharap sinergitas media massa dalam mengawal seluruh proses rehabilitasi rekonstruksi pascabencana di Sulteng. Menurutnya, TNI khususnya jajaran Korem 132 Tadulako tahun 2020 akan ikut terlibat dalam tiga agenda kegiatan. Pertama terkait proses kesiapsiagaan bencana alam. Kedua percepatan pembangunan pascabencana alam dan pemilihan kepala daerah serentak .

Peran media yang sangat diharapkan kata dia adalah bersinergi dalam mendeteksi dan mencegah terhadap ancaman cyber atau take down berita hoaks. Memberi informasi aktual yang dapat dipercaya masyarakat. Serta memberi informasi apabila terdapat tindakan yang berpotensi mengancam atau menggaagalkan Pilkada serentak. Termasuk mencanangkan penggunaan media secara bijak dan tidak bersifat profokatif.  (mdi/palu ekspres)

Pos terkait