PALU EKSPRES, PARIMO– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sayutin Budianto mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk segera menghapus biaya pengurusan surat keterangan Berbadan Sehat (SKBS).
“Saya minta kadis untuk menghapus dan mencabut aturan pengurusan SKBS itu bagi warga Parimo,” kata Sayutin kepada wartawan di Parigi, Rabu (3/6/2020).
Sayutin megatakan, aturan yang digunakan pihak Dinkes di tengah pandemi COVID-19 untuk tidak disamakan kondisinya dengan kondisi normal.
“Harusnya mereka tidak menggunakan peraturan bupati (Perbup) tahun 2019,” tegasnya.
Bahkan, penerapan standar biaya berdasarkan Perbub 2019 tersebut dinilai tidak memiliki standar. Dengan demikian, pihaknya meminta untuk meniadakan SKBS tersebut.
“Tidak dibenarkan dalam hal tersebut sebab hanya menyusahkan masyarakat. Apalagi masyarakat yang memiliki profesi sebagai pedagang yang pendapatannya tidak menentu,” kata Sayutin.
“Sama halnya kita siksa masyarakat kalau menerapkan sistem itu, apalagi rata-rata pedagang kita banyak yang ke kota Palu,” tambahnya.
Ia menambahkan, rencananya panitia khusus (Pansus) COVID-19 besok, Kamis (4/6/2020), akan melakukan hearing tim gugus dan Dinkes terkait kondisi saat ini.
Sehingga, diharapkan Dinkes untuk mengevaluasi kebijakan tersebut di tengah pandemi COVID-19. Sebab daerah telah menganggarkan dana penanganan COVID-19 kurang lebih Rp 26 Miliar. (asw/palu ekspres)
DPRD Desak Dinkes Parimo Cabut Surat Edaran Biaya Pengurusan SKBS
