PALU EKSPRES, PALU– KPU akan mewajibkan seluruh petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pilkada serentak tahun 2020 mengikuti tapid tes sebelum melaksanakan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih.
Ini menjadi bentuk dukungan KPU dalam memutus penyebaran mata rantai wabah Covid 19. Sekaligus jaminan bagi masyarakat bahwa tahapan Pilkada serentak dilakukan dengan mengedepankan aspek perlindungan diri baik bagi penyelengara maupun masyarakat.
Kewajiban rapid tes bagi petugas PPDP ini menjadi salah satu materi rapat koordinasi dan sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sukteng, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, 9 Desember 2020 yang digelar bersama KPU Palu dan stake holder terkait serta jajaran forum komunikasi pemimpin daerah (Forkompinda), Selasa 23 Juni 2020 di Hotel Santika Palu.
Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid mengatakan, terkait kewajiban rapid test ini, KPU akan menganggarkan pengadaan alat rapid sesuai dengan jumlah petugas PPDP yang akan direkrut dalam waktu dekat ini.
Namun menurut dia, pelaksanaan rapid perlu mendapat sokongan secara teknis dari dinas kesehatan setempat. Agar nantinya dapat berjalan lancar. Sehingga dalam proses Coklit nantinya masyarakat tidak perlu kawatir ketika didatangi petugas.
“Anggaran ada di KPU. Kami hanya berharap kesiapan pemerintah karena ini kewajiban bagi penyelenggara Adhok,”jelasnya.
Dia menjelaskan, pihaknya akan membahas hal-hal teknis pelaksanaan rapid test bersama dinas kesehatan setempat sesegera mungkin. Karena tahap perekrutan PPDD sendiri rencananya mulai dilaksanakan pada 24 Juni sampai 14 Juli 2020 mendatang.
Kepala Dinas Kesehatan Palu, dr Husaema menyatakan, pada prinsipnya Dinkes Palu bersedia kapan saja untuk membantu proses rapid test tersebut.
“Kami siap melaksanakan dengan melibatkan langsung Puskesmas,”kata Husaema.
Namun jika berbicara, untuk membantu pengadaan alat rapid test, Husaema menyebut hal itu sulit dilakukan. Sebab, saat ini tak ada lagi mekanisme penganggaran pembelian alat pada Dinkes maupun APBD pada umumnya.
“Dinkes tidak mengalokasikan lagi anggaran itu. Stok rapid tes yang adapun kini sangat terbatas dan hanya cukup dilakukan untuk tracking kontak pasien positif,”tandas Husaema.