PALU EKSPRES, PARIMO– Setelah melakukan orasi di depan kantor DPRD Parigi Moutong, massa aksi dari Aliansi Masyarakat Peduli Parigi Moutong diberi kesempata untuk memasuki halaman kantor DPRD oleh aparat keamanan.
Dari ratusan massa yang mendatangi DPRD, 20 orang sebagai perwakilan diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat di ruang rapat.
Perwakilan masyarakat ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto; Wakil Ketua I, Faisan dan Sugeng Salilama selaku wakil Ketua II.
Sekretaris Ampibi, Zulfikar Samardi menyampaikan tuntutan mereka di hadapan anggota DPRD Parimo, bahwa kedatangan mereka adalah untuk mendesak dewan segera mencopot Samsurizal Tombolotutu dari jabatanya sebagai Bupati Parimo.
Menaggapi hal itu, Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto mengatakan, bahwa massa aksi mendesak dewan untuk membentuk tim hak angket.
“Teman-teman menginginkan hak angket. Namun hak angket itu punya prosedur, maka eloknya kita sebagai mitra pemerintah daerah sehingga kita meminta tanggapan pemda terkait tuntutan ini,” kata Sayutin ditemui usai menerima massa aksi di kantornya, Rabu (22/7/2020).
Dia mengatakan, sebesar apapun tuntutan masyarkat, baik kelompok kecil maupun besar, itu merupakan bagian dari aspirasi. “Maka kami putuskan hak interpelasi dulu,” ujarnya.
Dengan memutuskan hak interpelasi kata Sayutin, pihaknya akan mengundang bupati untuk menyampaikan penjelasan, apakah penjelasan bupati memenuhi prosedur atau tidak.
“Dan mereka akan menjawab itu, nah kemudian DPRD akan mengambil kesimpulan, DPRD pun mengambil bagian ini untuk mengundang praktisi hukum. Pertama adalah hukum perdata, pidana dan hukum tata negara untuk memberikan telaahan atas usulan ini,” ujar Sayutin.
Setelah itu diputuskan, kemudian DPRD akan mengambil haknya melalui usulan dari fraksi-fraksi. Selanjutnya dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus).
“Kemudian Banmus memutuskan dan diambil keputusan jadwal untuk sidang paripurna,” ujarnya.
Sekaitan hak interpelasi lanjutnya, bupati harus dihadirkan dan wajib menjelaskan terkait hal ini.”Boleh mewakilkan ke pejabat lain tapi pejabat itu yang direkomendasikan resmi dan itu berlaku hanya satu kali, tidak bisa lebih dari dua kali dia mewakilkan,” ujarnya.
Dalam pertemuan bersama massa aksi, dua fraksi telah menyetujui hak interpelasi yakni, Fraksi Nasdem dan Fraksi Bintang Indonesia.
“Dan hasil pembentukan hak interpelasi ditunggu selama 14 hari, dari hari ini sampai 10 Agustus 2020,” ujar Sayutin. (asw/palu ekspres)
Bupati Parimo Didesak Mundur, Dua Fraksi Setuju Pembentukan Hak Interpelasi
