Terjegal di KPU, Herwin- Mustar Melawan

  • Whatsapp
Bupati Banggai Herwin Yatim didampingi Wakil Bupati Mustar Labolo menyampaikan sambutannya pada upacara HUT Kabupaten Banggai, Rabu (8/7/2020), bertempat di halaman Kantor Bupati Banggai. Foto: Humas Pemkab Banggai

PALU EKSPRES, PALU – KPU Banggai dalam pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Banggai, membuat keputusan berani. KPU Banggai tidak mengesahkan pasangan petahana Erwin Yatim – Mustar Labolo dengan predikat tidak memenuhi syarat alias TMS. Keputusan KPU Banggai yang tertuang pada SK Nomor: 50/PI.02.3-KPT/201/-kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020, tersebut memupus harapan pasangan yang diusung PDIP, PKS dan Perindo tersebut.

Namun keputusan KPU Banggai mendapat perlawanan dari jajaran PDIP. Tak hanya PDIP Banggai tapi juga DPD PDIP Sulteng akan melakukan langkah-langkah hukum melawan keputusan KPU Banggai tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua DPD PDIP Sulteng Muharam Nurdin mengatakan, partainya akan mengambil jalur hukum. ”Segera kami akan menempuh langkah hukum baik ke PTUN maupun ke DKPP,” katanya kepada wartawan, Rabu 23 September 2020. Dalam tiga hari kedepan, pihaknya segera akan melakukan gugatan.

Ketua KPU Banggai Zaidul Bahri Mokoagow, mengatakan, putusan KPU yang me-TMS kan, pasangan Herwin-Yatim, karena KPU Banggai meyakini pasangan petahana ini melanggar UU Pilkada Pasal 71 Ayat 2. Pasal 71 menyebutkan, para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan. Kecuali jika pengangkatan pejabat yang dimaksud mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

Herwin Yatim sendiri mengelak, jika kebijakannya mengangkat pegawai di lingkungan Pemkab Banggai sebagai pelanggaran UU Pilkada yang membuatnya ia harus tersingkir dari perhelatan Pilkada di daerah itu. Herwin dalam pernyataannya yang disiarkan melalui media sosial menyebut, pelantikan yang pernah dilakukannya dianggap tidak ada karena ia sendiri sudah membatalkan pelantikan itu. Bahkan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri RI ungkapnya mengakui surat pembatalan terhadap beberapa pejabat yang sudah dilantiknya itu.

Karenanya ia merasa heran jika pelantikan yang sudah dibatalkan itu digunakan oleh KPU Banggai untuk membuatnya persyaratan pencaloannya tidak memenuhi syarat. Atas dasar itu, Herwin mengaku tidak ragu untuk mengambil langkah hukum baik ke PTUN maupun ke DKPP.

Anggota KPU Banggai Alwin Palalo mengatakan, petahana masih memiliki peluang untuk menggugat putusan itu melalui jalur PT TUN hingga ke MA. “Bisa ke PT TUN hingga MA,” katanya. Dengan terjegalnya pasangan Herwin-Mustar, praktis Pilkada Banggai tinggal diikuti oleh pasangan Amirudin Tamoreka – Furqanudin Masulili (AT-FM) dan Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu (HATIMU). Keduanya dinyatakan memenuhi syarat dan berhak melanjutkan tahapan pemilihan sebagai kepala daerah.

PELANTIKAN BERMASALAH

Sebelumnya, Bupati Banggai petahana Herwin Yatim, melantik empat pejabat, yakni Camat Bunta, Arsyad Tamagola pindah tugas sebagai Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertukar posisi tugas dengan Idham Chalid dan Sekretaris Dinas Perpustakaan, Abdullah Abu Bakar bertukar posisi tugas oleh Junaedi Sibay sebagai Inspektur Pembantu II di Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai.

Rotasi dan pengangkatan jabatan, beredar luas surat nomor 800/845/BKPSDM mengenai pembatalan atas keputusan Bupati Banggai nomor 821.2/824/BKPSDM tentang pengangkatan pejabat administrator eselon III A lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Banggai ditetapkan pada tanggal 23 April 2020. (kia/palu ekspres)

Pos terkait