Ketua MUI Ogah Ikut Aksi 212, Begini Penjelasannya

  • Whatsapp
Aksi Bela Islam 212/Foto Istimewa

JAKARTA, PE – Beberapa tokoh agama dan ulama disebut-sebut akan ikut memimpin aksi 212, Selasa (21/2). Salah satu yang dikabarkan akan ikut aksi yang menyerukan agar Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dinonaktifkan itu adalah Rais Aam PBNU KH Ma’ruf Amin. Tapi, ulama yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menyatakan tidak akan mengikuti aksi tersebut.

“Saya berulangkali menyampaikan bahwa saya tidak pernah dilibatkan dan melibatkan diri aksi demo. Termasuk demo 212. Sebab demo itu sangat politis,” tandas Kiai Ma’ruf dalam pertemuan tokoh NU se-Madura, di Sampang, Madura, Jawa Timur belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Bahkan cicit ulama besar Syeikh Nawawi Al-Bantani itu mengaku telah menginstruksikan kepada umat Islam khususnya warga Nahdliyin agar tidak ikut turun dalam aksi yang rencananya di pusatkan ke Gedung DPR RI itu. “Saya sudah sampaikan kepada Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) dalam pertemuan di Pondok Pesantren Tanara (Banten) beberapa waktu lalu. Saya akan melarang, umat Islam ikut demo yang bernuansa politik,” tuturnya.

Pertemuan dengan ulama NU se-Madura itu dihadiri oleh tokoh-tokoh NU dari Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep). Para tokoh warga Nahdliyin mempertanyakan banyak hal, di antaranya terkait masalah Ahok.

Di depan para kiai,  Ma’ruf Amin menjelaskan dengan tenang dan bijaksana. Menurut sang kiai, persoalan Ahok memang tidak bisa dipungkiri, fatwa MUI punya peran cukup dominan.

“Dalam diskusi itu, saya hadir sebagai  Ketua MUI. Saya jelaskan di situ tentang peran atau fatwa Majelis Ulama, apakah fatwa itu berhukum positif atau bukan. Ini menjadi diskusi yang hangat. Kalau dilihat dari segi syar’i, fatwa itu ilzam. Secara Syariah mengikat umat Islam,” tandasnya.

“Apalagi dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki otoritas kekuasaan yang memang dipercaya. Majelis Ulama selalu diminta oleh pemerintah untuk memberikan fatwanya dalam banyak hal. Oleh karena itu saya katakan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia itu ada yang dikeluarkan atas perintah undang-undang,” tambahnya.

(dkk/jpg/PE)

Pos terkait