Sabtu, 8 Agustus 2026
Palu  

Legislator Sulteng Minta, Sumbangan Biaya Pendidikan SMA Segera Dihapuskan

Soni Tandra. Foto: Istimewa

PALU EKSPRES, PALU– Pungutan sumbangan biaya pendidikan pada SMA, SMK, SLB yang mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2017, disorot Anggota DPRD Sulteng, Sony Tandra.
Anggota DPRD dari Dapil Poso, Morowali, Morut, dan Touna itu mengaku akan berjuang agar sumbangan biaya pendidikan pada SMA, SMK, SLB segera dihapus.
“Saya akan berjuang terus agar sumbangan biaya pendidikan pada SMA, SMK, SLB yang disebut partisipasi biaya pendidikan, segera dihapus,” kata Sony Tandra usai paripurna penyampaian LKPj Gubernur di ruang rapat paripurna DPRD Sulteng, Rabu (14/4/2021).
Ia menjelaskan alasannya sehingga akan memperjuangkan agar Pergub Nomor 10 Tahun 2017 yang menjadi payung hukum partisipasi biaya pendidikan pada SMA, SMK, SLB segera dihapuskan. UUD 1945, Pasal 31 sangat jelas mengatur bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Selain itu, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Menurut Sony, dari aturan ini sudah sangat tegas menyebutkan bahwa urusan pembiayaan pendidikan menjadi kewajiban pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Begitupula peraturan lainnya secara hirarki ke bawah, juga sangat bertentangan dengan implementasi Pergub Nomor 10 Tahun 2017. Hal itu tercantum pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, di mana Pasal 34 ayat 2 menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pendidikan khususnya program belajar 12 tahun. “Artinya, pendidikan hingga tamat SMA atau sederajat, tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis,” katanya.
Ironisnya kata Sony, sumbangan pendidikan yang selama ini disebut partisipasi pihak orangtua siswa, dipungut oleh pihak sekolah, lantas dikelola oleh sekolah itu sendiri. Pola tersebut dilaksanakan karena mengacu Pergub Nomor 10 Tahun 2017. Padahal, PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 63 ayat 1 menyebutkan bahwa penerimaan dana pendidikan yang bersumber dari masyarakat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitupula pada PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 58 ayat 1 menegaskan bahwa semua penerimaan daerah harus melalui kas umum daerah.
Terakhir mengenai Peraturan Mendikbud Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar. Program ini bertujuan di antaranya, meningkatkan akses bagi anak usia 6 tahun sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 tahun.
Olehnya, Sony menegaskan, kalaupun dilakukan pungutan biaya partisipasi pendidikan di tingkat SMA sederajat, seharusnya masyarakat dilibatkan untuk pembuatan payung hukumnya dalam bentuk Perda. Bukan dalam bentuk Pergub. “Kenapa disebut masyarakat harus dilibatkan karena pelibatannya melalui anggota DPRD. Sedangkan anggota DPRD itu dipilih oleh rakyat,” kata Sony. (bid/palu ekspres)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital