Senin, 28 September 2026
Palu  

Legislator Sulteng Minta, Sumbangan Biaya Pendidikan SMA Segera Dihapuskan

Soni Tandra. Foto: Istimewa

PALU EKSPRES, PALU– Pungutan sumbangan biaya pendidikan pada SMA, SMK, SLB yang mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2017, disorot Anggota DPRD Sulteng, Sony Tandra.
Anggota DPRD dari Dapil Poso, Morowali, Morut, dan Touna itu mengaku akan berjuang agar sumbangan biaya pendidikan pada SMA, SMK, SLB segera dihapus.
“Saya akan berjuang terus agar sumbangan biaya pendidikan pada SMA, SMK, SLB yang disebut partisipasi biaya pendidikan, segera dihapus,” kata Sony Tandra usai paripurna penyampaian LKPj Gubernur di ruang rapat paripurna DPRD Sulteng, Rabu (14/4/2021).
Ia menjelaskan alasannya sehingga akan memperjuangkan agar Pergub Nomor 10 Tahun 2017 yang menjadi payung hukum partisipasi biaya pendidikan pada SMA, SMK, SLB segera dihapuskan. UUD 1945, Pasal 31 sangat jelas mengatur bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Selain itu, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Menurut Sony, dari aturan ini sudah sangat tegas menyebutkan bahwa urusan pembiayaan pendidikan menjadi kewajiban pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Begitupula peraturan lainnya secara hirarki ke bawah, juga sangat bertentangan dengan implementasi Pergub Nomor 10 Tahun 2017. Hal itu tercantum pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, di mana Pasal 34 ayat 2 menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pendidikan khususnya program belajar 12 tahun. “Artinya, pendidikan hingga tamat SMA atau sederajat, tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis,” katanya.
Ironisnya kata Sony, sumbangan pendidikan yang selama ini disebut partisipasi pihak orangtua siswa, dipungut oleh pihak sekolah, lantas dikelola oleh sekolah itu sendiri. Pola tersebut dilaksanakan karena mengacu Pergub Nomor 10 Tahun 2017. Padahal, PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 63 ayat 1 menyebutkan bahwa penerimaan dana pendidikan yang bersumber dari masyarakat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitupula pada PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 58 ayat 1 menegaskan bahwa semua penerimaan daerah harus melalui kas umum daerah.
Terakhir mengenai Peraturan Mendikbud Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar. Program ini bertujuan di antaranya, meningkatkan akses bagi anak usia 6 tahun sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 tahun.
Olehnya, Sony menegaskan, kalaupun dilakukan pungutan biaya partisipasi pendidikan di tingkat SMA sederajat, seharusnya masyarakat dilibatkan untuk pembuatan payung hukumnya dalam bentuk Perda. Bukan dalam bentuk Pergub. “Kenapa disebut masyarakat harus dilibatkan karena pelibatannya melalui anggota DPRD. Sedangkan anggota DPRD itu dipilih oleh rakyat,” kata Sony. (bid/palu ekspres)

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam