PALU EKSPRES, PALU – Rapat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) digelar bersama Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dan Forum Komunikasi Pemimpin Daerah (Forkompinda), Senin (26/7/2021).
Rapat yang membahas teknis pengetatan kegiatan masyarakat inipun dihadiri Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Forum Imam Palu (FIP). Sebab, dalam PPKM, kegiatan di masjid juga ikut dibatasi.
Ketua FIP Palu, Abdul Azis dalam kesempatan ini mengutarakan sejumlah hal terkait rencana pembatasan kegiatan salat berjamaah di masjid menyusul perpanjangan PPKM level 4 di Kota Palu.
Menurut dia, pada prinsipnya jumlah jamaah yang melaksanakan salat berjamaah di masjid di Kota Palu saat ini memang sudah jarang.
“Jamaah sudah tidak banyak. Biar tidak dilarang pun, masyarakat juga jarang yang datang,” kata Abdul Azis.
Yang paling jarang adalah ketika salat subuh. Syukur-syukur katanya jamaah bisa sampai dua saf.
“Yang banyak biasanya pada waktu salat magrib, tapi tidak ada yang sampai full. Dan sudah jaga jarak.Paling banyak empat sampai lima saf,”katanya.
Iapun menambahkan, sejauh inipun tidak pernah muncul cluster Covid-19 baru yang berasal dari jamaah yang salat berjamaah di masjid.
“Tidak juga jadi cluster Covid-19. Dari pengalaman karena sudah hampir dua tahun. Justru yang banyak pelaku perjalanan. Kalau ini terus yang terjadi buka tutup, ya bagaimana perkembangan kita ini,”paparnya.
Selain itu, kegiatan di masjid juga terkait dengan kegiatan ekonomi para pegawai syara’.
“Karena di masjid itu swadaya. Kalau tidak ada kegiatan, maka celengan. Ya dampaknya masjid bisa tertunda bayar listrik,”sebutnya.
Kendati begitu, Abdul Azis mendukung langkah pemerintah untuk melanjutkan PPKM hingga pada kegiatan di Masjid.
“Untuk seminggu kedepan ini kita patuhi dulu aturan PPKM tersebut,”imbuhnya.
Terkait hal ini, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menjelaskan, bahwa Pemkot Palu telah menyiapkan bantuan sembako bagi para pegawai syara’ masjid selama penerapan PPKM berjalan.
“Kita jalani dulu. Karena perpanjangan PPKM inikan sampai 2 Agustus 2021,”kata Hadianto. (mdi/palu ekspres)