Pencuri Barang Elektronik Masjid Ditangkap di Parimo, Sudah Beraksi di 20 TKP

  • Whatsapp
JUMPA PERS - Kapolres Parimo, AKBP Andi Batara Purwacaraka didampingi Kasat Reskrim saat menggelar jumpa pers kasus pencurian barang elektronik disejumlah mesjid di Parimo. Foto : ASWADIN/PE

PALUEKSPRES, PARIMO– Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil menangkap pelaku pencurian barang elektronik di sejumlah masjid di daerah itu.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Andi Batara Purwacaraka mengungkapkan, tersangka berinisial SA (41) diamankan pada 15 Oktober 2021 sekitar pukul 02.00 WITA oleh tim Buser yang sedang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Sausu dan Torue.
“Untuk tersangka inisialnya adalah SA (41), ditangkap pada 15 Oktober 2021 sekitar pukul 02.00 WITA pada saat tim Buser melaksanakan patroli,” kata Kapolres kepada sejumlah wartawan saat menggelar jumpa pers di Polres Parimo, Rabu (20/10/2021).
Kronologisnya kata Kapolres, saat patroli, tim Buser melihat satu unit motor terparkir di salah satu masjid yang memuat sejumlah barang dan terlihat mencurigakan.
“Di atas motor ada beberapa barang yang mencurigakan, sehingga tim langsung turun dan masuk ke area itu dan mengecek ke dalam mesjid, ditemukanlah SA keluar dari mesjid dengan membawa sebuah mikser. Kemudan, SA langsung digelandang ke Mako Polres Parimo untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Dalam aksinya kata Kapolres, SA menggunakan satu unit motor, sebuah obeng bunga, gunting, dan sebuah palu. Kemudian, dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan 5 unit amplifair, sebuah mikser, 5 buah spiker, satu unit dispenser air, satu unit jam digital, satu unit DVD, dua buah kas salon, 3 unit kipas angin, 10 buah karpet, dan satu unit travol.
“Modusnya, pelaku masuk dalam masjid kemudian melihat situasi sudah sepi maka pelaku melakukan aksinya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan aksinya di 20 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. “Terkait hal ini kami koordinasi dengan Polres Touna, di situ juga ada sekitar 20 TKP, dan di wilayah Provinsi Gorontalo juga ada beberapa TKP,” ujarnya.
Sehingga, untuk saat ini di wilayah Provinsi Gorontalo kata Kapolres, tengah dilakukan pengembangan untuk mengambil barang bukti di wilayah itu. “Tersangka ini dalam melakukan aksinya hanya seorang diri,” ujarnya.
Dengan demikian, pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP Sub 362 KUHP jounto pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (asw/paluekspres)

Pos terkait