PALUEKSPRES, JAKARTA – Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah mengatakan, anggota DPR yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan sejak 2016 sampai 2019.
“Kejadian itu dilakukan dari 2016 hingga 2019. Saat itu anak itu masih usia 14 tahun sampai usia 17 tahun,” ujar Iskandarsyah kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).
Iskandarsyah menjelaskan, korban selama ini tidak melaporkan kasus tersebut ke kepolisian karena mendapatkan ancaman dari pelaku. Sehingga kejadian yang dialaminya sangat ia rahasiakan.
“Karena ada tekanan dari si pelaku ditambah maklum keluarganya, bukan dari kalangan orang mampu. Pelaku juga mengancam akan menghabisi keluarganya, makanya dia bertahan sampai 3 tahun ini,” katanya.
Iskandarsyah menuturkan, pernah suatu ketika korban mengadu ke sebuah LSM terkait perbuataan yang diduga dilakukan anggota DPR tersebut. Namun tidak ada tindak lanjutnya.
“Namun kelihatannya mereka dikasih duit sama pelaku,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Iskandarsyah mengungkapkan pelaku yang diduga oknum anggota DPR telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2021, dengan banyak bukti dugaan pencabulan tersebut.
“Ada bukti-bukti yang alhamdulillah termasuk pegawai-pegawai hotel yang pernah melihat si pelaku membawa anak ini. Alhamdulillah sudah ada titik terang,” katanya.
Bahkan, Iskandarsyah juga menuturkan, saat ini korban sudah berada di tempat yang aman oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sementara dalam waktu dekat pihak orang tua juga akan mendapatkan perlindungan sama.
“Sekarang korban sudah aman dan di bawah perlindungan LPSK,” pungkasnya. (jpc/pe)