Plh Kalapas Parigi: Penghuni Lapas Parigi Padat, Kamar Tahanan Tak Dikunci

  • Whatsapp
Plh Kalapas Parigi, Idris P. Paserang. Foto : ASWADIN/PE

PALUEKSPRES, PARIMO – Pelayanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) terlihat kembali berjalan seperti semula usai kericuhan beberapa waktu lalu.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas III Parigi, Idris P. Paserang mengatakan, pasca- terjadi kericuhan, pihaknya saat ini terus melakukan pendekatan persuasif dan mensosialisasikan peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
“Jadi saat ini pelan-pelan kami sampaikan terkait peraturan Kemenkum HAM tentang tata tertib di Lapas kepada seluruh warga binaan yang ada,” kata Idris P. Paserang kepada wartawan di Parigi, Selasa (2/11/2021).
Menurut dia, sosialisasi terkait Peraturan Kemenkum HAM tentang tata tertib tersebut, terus dilakukan pihaknya kepada warga binaan (Warbin) usai pelaksanaan salat Magrib dan Isya.
Beberapa permintaan warga binaan terungkap saat sosialisasi tersebut, di antaranya meminta kepada petugas untuk tidak mengunci kamar tahanan. “Permintaanya, tidak mau kamar mereka dikunci, karena ruanganya kecil sehingga mereka (warbin) merasa panas. Sebab, kurangnya udara yang masuk,” ujarnya.
Dengan demikian, kata Idris, pihaknya hanya mengunci pintu blok agar warbin bisa menikmati suasana di luar kamar tahanan. Akibat padatnya penghuni di Lapas tersebut.
“Jadi sekarang, saya perintahkan sambil melakukan pembenahan kami lakukan kunci blok saja. Supaya mereka bebas menikmati suasana di luar kamar,” katanya.
Kemudian, pihaknya saat ini terus melakukan upaya peningkatan pelayanan sehingga dapat memberikan atensi kepada para warga binaan untuk lebih tertib. Karena pihaknya kata dia, dalam menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Dia mengatakan, kericuhan terjadi beberapa waktu lalu di Lapas Parigi, berawal dari razia blok yang dilakukan oleh petugas Lapas setempat dan menemukan sebuah handpone di tangan salah satu warga binaan. Kemudian, oknum petugas Lapas diduga melakukan kekerasan terhadap warga binaan itu.
“Jadi mereka mungkin saat itu tidak menerima dan emosi, karena rekannya dilakukan kekerasan. Maka kericuhan pun terjadi,” ungkapnya.
Berdasarkan aturan lanjutnya, warga binaan tidak diperbolehkan menggunakan handpone di dalam Lapas. “Kalau handpone itu kami siapkan di wartel dan wartel saat ini sudah kami benahi kembali digunakan warga binaan untuk menghubungi keluarga mereka,” katanya.
Namun, menurutnya, hingga saat ini masih ada warga binaan yang menggunakan handpone.” Sampai sekarang itu, masih ada yang menggunakan handpone. Jadi saya punya mau sambil menunggu fasilitasnya (wartel) dibenahi baru kami tarik handponnya. Jangan sampai kita disebut memutus hubungan dengan keluarga mereka, kita lagi yang melanggar HAM,” ujarnya. (asw/paluekspres)

Pos terkait